BINTANHEADLINEHUKRIMPOLRI

3 Pengedar dan 7 Pembeli Narkotika Ditangkap di Bintan dan Tanjung Pinang

×

3 Pengedar dan 7 Pembeli Narkotika Ditangkap di Bintan dan Tanjung Pinang

Share this article
10 orang tersangka Narkotika ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — 3 (tiga) orang pengedar Narkotika dan 7 (tujuh) pembeli berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, bersama barang bukti 40,6 Gram Narkotika jenis Sabu dan 3,52 Gram Ganja, serta psikotropika jenis Ekstasi sejumlah 63 butir atau setara 126 Gram, Rabu, 15 Juni 2022.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, barang bukti narkotika dan psikotropika tersebut hasil dari tangkapan 10 orang tersangka, yang ditangkap di 10 tempat berbeda dalam waktu 23 hari setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika dan psikotropika.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Dari 10 orang tersangka tersebut, 3 (tiga) orang diantaranya ditetapkan sebagai pengedar atau sebagai perantara jual beli narkotika, sedangkan yang lainnya ditetapkan sebagai pembeli atau menguasai narkotika. Para tersangka ditangkap di Kabupaten Bintan dan kota Tanjung Pinang,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Juni 2022.

BACA JUGA :  4 Jambret dan Penadah Dibekuk di Batam

Saat ini, lanjutnya, para tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara. Para tersangka dipersangkakan denga pasal 114, pasal 111, pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :  AKBP Riky Iswoyo Resmi Jabat Kapolres Bintan Gantikan AKBP Tidar Wulung Dahono

Selanjut Kapolres Bintan menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya.

“Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami, dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang-Undang,” pungkas AKBP Tidar. (R Rich)