ANAMBASKEPRI

3 Polsek di Polres Anambas Tidak Boleh Lakukan Proses Penyidikan

×

3 Polsek di Polres Anambas Tidak Boleh Lakukan Proses Penyidikan

Share this article
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Foto : Humas Polda Kepri)

Sijori Kepri, Batam — 3 (satu) Polsek di Polres Anambas, yakni Polsek Siantan, Polsek Palmatak, dan Polsek Jemaja, dinyatakan dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021, tidak dapat melakukan atau dilarang melakukan Proses Penyidikan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, selain 3 Polsek tersebut, ada 6 (enam) Polsek lainnya di Wilayah Hukum Polda Kepri yang tidak dapat melakukan atau dilarang melakukan Proses Penyidikan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Adapun 6 Polsek itu antara lain, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur,″ kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu, (31/03/2021).

BACA JUGA :  Suku Laut Bakal Miliki TPQ Khusus

Menurut Harry Goldenhardt, keputusan ini berdasarkan Surat dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor : Kep/613/III/2021, tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2021.

BACA JUGA :  Kompol Petra Centya Katotje Tumengkol Jabat Wakapolres Karimun, Gantikan Kompol Syaiful Badawi

“Tentunya dengan Keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan,” tutup Harry Goldenhardt. (R Rich)