HEADLINEHUKRIMPOLRIRIAU

3 Pria Ditangkap di Meranti, 1 Warga Kuala Tungkal 2 Warga Selat Panjang

×

3 Pria Ditangkap di Meranti, 1 Warga Kuala Tungkal 2 Warga Selat Panjang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan 3 pelaku merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg. (Foto : Ist)

MERANTI – Seorang pria merupakan warga Kuala Tungkal, Provinsi Jambi, Hendri alias Hen (41) bersama 2 (dua) warga Selat Panjang bernama M Aris Saputra alias Aris dan Iskandar Syah alias IS diringkus Polisi karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, mengatakan, tersangka Hen berperan sebagai penjemput Sabu dari Selat Panjang dengan tujuan ke Jambi dengan upah Rp 20 juta.

“Tersangka mengakui baru pertama kali sebagai kurir dan baru mendapat imbalan sebesar Rp 2 juta. Ia menjalankan itu atas perintah U (Masih DPO, Red),” kata Kapolres Andi, saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti jenis Sabu, di lobby Makopolres Kepulauan Meranti.

Sementara itu, lanjut Kapolres, tersangka kedua M Aris Saputra alias Aris atau inisial MAS berperan membawa Sabu dari Malaysia (Batu Pahat) ke Selat Panjang atas perintah H warga negara Malaysia (Masih DPO).

Kepada petugas, tersangka MAS mengakui sudah 2 (dua) kali melakukan tindak pidana tersebut dengan upah sebagai kurir sebesar Rp 20 juta. Sementara ia baru menerima upahnya sebesar Rp 15 juta via transfer rekening BRI atas nama istrinya.

“Jadi, tersangka ini membawa Sabu ke Selat Panjang menggunakan speed boat jenis pancung milik H warga negara Malaysia (DPO),” ungkap Kapolres.

Sedangkan, tersangka Iskandar Syah alias IS berperan sebagai CCTV berjalan atau memantau pergerakan pada saat dilakukan transaksi dan pergeseran barang.

IS mendapat upah Rp 3 juta dari tersangka kedua. Tersangka menyimpan Sabu sebelum dilakukan transaksi tepatnya di semak-semak perkarangan rumahnya.

“Terhadap pelaku dipersangkakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Kapolres.

Atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg itu telah menyelamatkan sebanyak 5.000 jiwa.

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Pusara, Kelurahan Selat Panjang Timur (TPU Baitul Akhir) pada Rabu, 14 Juni 2023, lalu.

Dengan dipimpin Kapolsek Rangsang Barat, IPTU Benny Afriandi Siregar, tim menuju ke lokasi tersebut. Namun tidak ditemukan pelaku dan barang bukti.

Lalu, sekira pukul 13.20 WIB, tim Polsek Rangsang Barat mendapat informasi bahwa pelaku sudah menaiki speed boat penumpang dengan tujuan ke Buton, Siak. Kemudian Kapolsek Rangsang Barat langsung berkordinasi dengan Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti, IPTU Imbang Perdana, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan menggunakan speed boat patroli dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Hendri alias Hen (41) warga Kuala Tungkal Provinsi Jambi.

Aparat pun berhasil mengamankan barang bukti 1 Kg Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China bermerk Gunyingwang di dalam speed boat yang ditumpangi pelaku saat sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Buton. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dan tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan pengembangan jaringan dari Hen. Selanjutnya pada Senin, 19 Juni 2023, di Jalan Banglas, Gang Juragan Selat Panjang, tim berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku lainnya M Aris Saputra alias Aris atau inisial MAS dan Iskandar Syah alias IS yang berasal dari Selat Panjang.

***

(Luk)

banner 200x200
Follow