BATAMHUKRIMKEPRI

3 Pria Pelaku Curanmor Diringkus di Bengkong

×

3 Pria Pelaku Curanmor Diringkus di Bengkong

Share this article
3 (tiga) orang pria pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan inisial AB (38), W (28), dan T (24), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung. (Foto : Ist)
Kapolsek Sagulung, IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 3 (tiga) orang pria pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan inisial AB (38), W (28), dan T (24), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung, di daerah Bengkong Abadi Baru, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sagulung, IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki, mengatakan, ketiga pelaku inisial AB (38), W (28) dan T (24), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung, dan kepada ketiga pelaku akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.   

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Modus para pelaku melakukan aksi pada malam hari, yakni sekira pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan / halaman rumah terbuka, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter Y, pada saat pemiliknya sedang istirahat,” kata IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki, Selasa, (23/11/2021).  

BACA JUGA :  Jelang Hari Raya Idul Fitri Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Kronologis kejadian berawal pada tanggal dan TKP yang berbeda, yakni pada tanggal (21/11/2021), di TKP Sagulung, dengan Korban inisial D, dan pada tanggal (10/11/2021) di TKP Nongsa, dengan Korban inisial MS.   “Dimana pada waktu malam hari, para Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah (pekarangan / halaman) dan di pagi hari diketahui bahwa sepeda motor sudah tidak ada lagi,” ungkap Kapolsek Sagulung.  

BACA JUGA :  BUPATI RAFIQ : Kebhinekaan Bukan Kelemahan “TAPI KEKUATAN UNTUK MENAHAN ANCAMAN”

Selanjutnya, setelah menerima laporan dari para Korban, Unit Reskrim Polsek Sagulung, Senin, (23/11/2021), melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu sepeda motor milik korban di daerah Bengkong Abadi Baru, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.  

Kemudian Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Muharka, bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan 3 (tiga) pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Mapolsek Sagulung guna proses lebih lanjut.  

“Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Sporty Warna Putih milik Korban insial D, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih milik Korban DM, 1 (satu) kunci letter Y beserta 2 (dua) mata kuncinya yang digunakan pelaku sebagai alat melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kapolsek.  

BACA JUGA :  Bejat, Seorang Ayah 5 Kali Setubuhi Anak Tirinya di Tiban

Kapolsek Sagulung, juga menghimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan terhadap sepeda motor yang terparkir di pekarangan / halaman rumah terbuka, dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda pada kendaraan bermotor.  

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Curanmor (pencurian dengan pemberatan) sebagaimana dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sagulung, IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki. (Wak Dar)