HUKRIM

3 Remaja Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Aji

×

3 Remaja Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Aji

Share this article
Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, IPDA Budi Santosa, menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan 3 pelaku pencurian sepeda motor. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 3 (tiga) remaja pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MDS (20), EA (17), dan IS (17), ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Aji, atas kasus pencurian 2 (dua) unit sepeda motor (Curanmor), di 2 (dua) lokasi di Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto, mengatakan, bahwa pelaku EA (17) dan IS (17) melakukan pencurian diajak oleh MDS (20).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Yang mana masing masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp 30.000 dari hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri dan dijual secara cincang,” kata Kompol Daniel Ganjar Kristanto, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, IPDA Budi Santosa, Selasa, (07/09/2021).

BACA JUGA :  Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, (28/07/2021), sekira pukul 21.00 WIB, saat korban pulang ke rumahnya di Perumahan Bagaman, Blok B1 No 01, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, dan memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha RXS, di halaman rumahnya dengan keadaan stang terkunci, dan kemudian pelapor masuk ke dalam rumah.

Kemudian esok harinya, Kamis, (29/07/2021), sekira pukul 13.00 WIB, korban ingin berangkat ke pasar berjualan kopi dengan menggunakan mobil, namun tidak memperhatikan sepeda motornya.

“Ketika korban masih berjualan, korban diberitahu oleh abang ipar korban, bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,” ungkap Daniel Ganjar Kristanto.

Menerima laporan dari korban, kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji mendapat informasi dari korban, bahwa ada Spare Part sepeda motor korban, yaitu Blok mesinnya di posting di FJB (Forum Jual Beli), kemudian Tim melakukan pemancingan dan mengajak COD di daerah Tiban, tepatnya di parkiran depan KFC Tiban III, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

BACA JUGA :  Personel Pos PAM Pelabuhan Punggur Lakukan Pengamanan Kedatangan Penumpang

Kemudian, sekira pukul 22.30 WIB, tim sampai di parkiran depan KFC Tiban dan melihat yang diduga pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya, dan kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku, yakni inisial EA (17) dan IS (17).

Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya. Sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MDS (20) di Ruko Pasar PJB Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Batu Aji untuk dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Bea Cukai Amankan Pemilik Tembakau Gorilla

Terdapat 2 (dua) TKP pencurian yang dilakukan pelaku, yakni di Perumahan Bagaman, Tanjung Uncang. Ketiga pelaku melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RXS Warna Hitam. Sepeda motor tersebut dicincang dan dijual oleh pelaku.

“TKP kedua di Kampung Harapan, Tanjung Uncang. Pelaku MDS dan IS melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z, yang mana motor tersebut dipakai sendiri oleh pelaku MDS,” ujar Daniel.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (Wak Dar)