Sijori Kepri, Karimun — 3 (tiga) tahun melarikan diri sejak tahun 2019, akhirnya tersangka pengeroyokan di Hotel Wiko berinisial SA, diringkus Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, Selasa, (23/03/2021), sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri, AKP Herie Pramono, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIB.
“Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil melacak dan meringkus Pelaku, di New Hollywood Hotel, Jalan Kuantan Raya No 120, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata AKP Herie Pramono, Kamis, (25/03/2021).
Kronologis terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SA, berawal pada hari Minggu, tanggal 16 Desember 2018, pada pukul 02.00 WIB pagi, di parkiran Hotel Wiko, Tanjung Balai Karimun.
“Yang mana, pelaku SA dan O melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban H, yang menyebabkan korban mengalami luka lecet pada bagian wajah,” ungkap Herie Pramono.
Motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SA, berawal merasa sakit hati terhadap korban H, karena melihat korban bersalaman dengan pacar pelaku SA, di Hotel Wiko, yang kemudian pelaku SA bersama Pelaku O menunggu korban di parkiran Hotel Wiko.
Untuk tersangka O, lanjut Kasat, telah menjalani hukuman dan divonis selama 8 (delapan) bulan pada tahun 2019 oleh pengadilan.
“Sedangkan untuk tersangka SA telah dilakukan pemberkasan dan sudah P21, namun tersangka SA melarikan diri, sehingga Polres Karimun menerbitkan DPO terhadap tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya Polres Karimun akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, terkait dengan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti, untuk dilakukannya transparansi penegakkan hukum yang berkeadilan. (Wak Fik)