HUKRIMPOLRI

3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan Ditangkap

×

3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan Ditangkap

Share this article
Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan PT BCMG Tani Berkah, Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka. (Foto : Humas Polri)

Sijori Kepri, Jakarta — 3 (tiga) orang tersangka berinisial RL, PHS dan SM, diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCMG Tani Berkah, ditangkap Bareskrim Polri. Dari RUPSLB tersebut, diketahui terbit sebuah akte yang diduga palsu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, mereka ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021,” kata Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keteranganya, Jumat, (12/03/2021).

Argo juga menjelaskan alasan dilakukan penahanan, lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, hal ini juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA :  Ini Isi Surat Telegram Kapolri Yang Dicabut Mabes Polri (PDF)

“Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah, namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” jelas Argo Yuwono.

Kasus ini bermula, ketika korban bernama Chen Tian Hua, diwakili kuasa hukumnya Denni, melakukan pelaporan RL dan kawan-kawannya soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPS LB PT BCMG.

Dimana dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT Tambang Sejahtera dan PT Multiwin Asia Limited, selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT BCMG Tani Berkah, pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Padahal, kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka

Kemudian dari hasil RUPS LB tersebut, terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih, dimana terjadi perubahan susunan Direksi dan Komisaris di PT BCMG Tani Berkah, dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama, sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.

Di dalam kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya, dimana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited, padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT BCMG Tani Berkah.

BACA JUGA :  Jual ABG Kepada Pria Hidung Belang, Janda Muda Ini Ditangkap

Dengan begitu, perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT BCMG Tani Berkah, berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp 100.000.000.000. (seratus miliar rupiah).

Argo menambahkan, dalam waktu dekat, penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II,” tutup Argo. (R Rich)