3 Tersangka Migas di Batam Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 6 Miliar

oleh
3 orang tersangka Tindak Pidana Migas jenis Bio Solar saat diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 3 (tiga) orang tersangka Tindak Pidana Migas jenis Bio Solar berinisial TK, SN dan Inisial RK, di 2 (dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batam, terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-.(enam puluh miliar rupiah).

Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan S.IK MH, mengatakan, ke 3 (tiga) tersangka ini ditangkap karena membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker, sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar.

“3 (tiga) orang tersangka Tindak Pidana Migas yang pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga supir Mini Bus yang digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, Inisial SN dan RK selaku supir,” kata AKBP Nugroho Agus Setiawan S.IK MH, didampingi Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha SH S.IK MH, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri, IPDA Yelvis Oktaviano SH MH, pada saat Konferensi Pers, di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin, 18 April 2022.

AKBP Nugroho juga menyampaikan, bahwa ada 2 (dua) Tempat Kejadian Perkara pada saat dilakukan penangkapan, antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. 

Dalam aksinya, para tersangka dengan modus operandi menggunakan kendaraan Mini Bus yang sudah dimodifikasi tangki bahan bakarnya, sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM.

Tertangkapnya para tersangka, terjadi pada saat anggota Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU, dan didapatkan 1 (satu) unit Mobil jenis Minibus Bus yang sedang mengisi bahan bakar, yang didalamnya kosong tidak ada penumpang.

Saat dilakukan pengecekkan, tim juga menemukan kejanggalan, dimana tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi. 

″Barang Bukti yang diamankan adalah 3 (tiga) unit Kendaraan jenis Mini Bus warna merah, yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Bio Solar Subsidi dan 2 (dua) lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar,” ungkap AKBP Nugroho. (Wak Dar)

Spread the love
Rekomendasi Untuk Anda :

No More Posts Available.

No more pages to load.