SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Bintan melalui Rapat pleno Panwaslu Bintan, menetapkan 30 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan (Panwascam).
Adapun 30 nama Panwascam se-Kabupaten Bintan yang dinyatakan lulus adalah sebagai berikut, diantaranya, Kecamatan Bintan Utara yaitu, Rusdel SH, Handaru Firdaus Effendi dan Pebri Pujianto SE. Untuk Kecamatan Seri Kuala Lobam, yaitu Yose Rizal, Suarli Situmorang dan Jatoman Purba. Untuk Kecamatan Teluk Sebong, yaitu Bayu Hendro, Bodrisal dan Salman Alfarizi, dan Kecamatan Teluk Bintan, yaitu Masmulyadi S.Pd, Ramli dan Jumadi SH.
Sedangkan untuk Kecamatan Gunung Kijang, yaitu Nursyahadar, Juwono S.Pd dan Hilman Andika Saputra. Untuk Kecamatan Bintan Timur yaitu, Dedi Sulistio SE, La Ode Abdul Muslim, Fitrayana S.IP, dan Kecamatan Bintan Pesisir, yaitu Arwan, Henrikho dan Khaidir SE.
Kemudian dari Kecamatan Mantang, yaitu, Syahfitra, Asmadi dan Henrawan, dari Kecamatan Toapaya yaitu Syafe’i, Bintang Oki Alek Sander dan Devita Rahayu SE, dan dari Kecamatan Tambelan yaitu, Husta Rahman, Iwan Musttaqin, dan Kusnadi.
“30 anggota Panwascam dari 10 Kecamatan yang dinyatakan lulus, akan dilantik pada Rabu (15/11/2017). Usai dilantik, mereka akan langsung bekerja untuk pengawasan tahapan Pemilu yang sudah mulai berjalan,” ungkap Ketua Panwaslu Bintan, Dumoranto Situmorang, Senin, (13/11/2017).
Pengawasan yang akan dijalankan anggota Panwascam, diantaranya tahapan pengawasan administrasi faktual dan pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. (SK-PS/C)