GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHUKRIMKEPRI

31 Tukang Parkir Diamankan di Batam

×

31 Tukang Parkir Diamankan di Batam

Sebarkan artikel ini
31 Tukang Parkir di Batam diamankan Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran Polsek Polresta Barelang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Sebanyak 31 Tukang Parkir berinisial N, MF, R, AH, KM, PP, BT, HS, EI, KN, RS, NS, RQ, OH, FH, AH, MA, S, MA, SA, DB, IT, S, J, RT, N, JB, Rs, AS, Mn, dan Inisial TM, diamankan aparat Kepolisian dari Satreskrim Polresta Barelang, dan jajaran Polsek Polresta Barelang, karena melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) Parkir, di wilayah hukum Polresta Barelang, Selasa, (15/06/2021).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, membenarkan telah mengamankan 31 orang pelaku tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) lahan parkir di wilayah Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini 31 pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan tidak menutup kemungkinan, bukan pungutan masalah parkir saja, masih ada pungutan liar yang lain,” kata Kompol Andri Kurniawan, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, di Halaman Mapolresta Barelang, Selasa, (15/06/2021).

Kegiatan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar yang dilakukan secara serentak oleh Polresta Barelang dan Polsek jajaran Polresta Barelang ini berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwasanya telah terjadi pungutan liar parkir yang melebihi batas jam yang ditentukan, yakni pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA :  2 Oknum Wartawan Diringkus di Batam, Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

“Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar terdapat 31 orang laki-laki terduga pelanggar pungutan liar parkir di wilayah hukum Polresta Barelang,” ungkap Andri.

Kemudian, pada pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai dilakukan penindakan, dan penangkapan terhadap terduga pelanggar, serta dibawa ke Polsek jajaran dan Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pungutan liar tersebut, lanjutnya, terjadi di Dobrah Tiban Center Sekupang, Dobrah Gajah Mada Sekupang, Persimpangan GMP Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sungai Beduk, Parkiran Bank BRI Pasar Melayu Kecamatan Batu Aji, Parkiran Bank BRI Aviari Kecamatan Batu Aji, Parkiran Bank Apotik Kimia Farma Batu Aji, Martabak Har Jodoh, Komplek Tanjung Pantun Kecamatan Batu Ampar, dan seputaran Morning Bakery KBC Batam Center.

Selanjutnya di Parkiran Pasar Shoping Center Bengkong Kota Batam, Parkiran Pasar Suka Ramai Bengkong Kota Batam, di atas Jembatan 1 Barelang, Jalan Imam Bonjol depan Martabak Sari Eco Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja, Pinggir Jalan Nagoya City Walk Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja, Parkiran Ayam Penyed Kecobong Kampung Tengah Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Parkiran Simpang CLT Kelurahan Batu Batu Besar Kecamatan Nongsa, Parkiran depan Ruko Bank BRI Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa.

BACA JUGA :  2 Pelaku Pencurian Yamaha Free Go di Perumahan Mangsang Permai Batam Diringkus

Pelaku lainnya juga diamankan di Parkiran Alfamart depan Square Penuin Kecamatan Lubuk Baja, Parkiran BCA Penuin, Bubur Johor Siang Malam Lubuk Baja, Bandar Raya Pasar Induk, Winsor Lubuk Baja, Ruko Nagoya Garden, Simpang Koin Sungai Panas, Angkringan depan Dampkar Sungai Panas, Pelabuhan Rakyat Pak Amat Kecamatan Sekupang.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) bundle karcis parkir dengan rincian, jumlah karcis roda dua sejumlah 87 lembar, dan karcis roda empat sejumlah 46 lembar, 1 (satu) blok tiket parkir bertuliskan Welcome To Batam Jembatan Barelang dengan harga Rp 5.000 per lembar, 8 (delapan) lembar tiket parkir warna ungu, 3 (tiga) lembar tiket parkir warna hijau dan uang tunai sebanyak Rp 961.000 (sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah).

BACA JUGA :  Nurdin Terima Kunjungan Brigjen Marinir Gatot Suprato

“Polresta barelang akan tetap gencar melakukan operasi terhadap premanisme yang melakukan pemungutan liar di Kota Batam,” tegas Andri.

Terkait dengan mengamankan 31 pelaku ini, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan apakah ada oknum yang melindungi perbuatan pelaku ataupun terorganisir, akan terus kita dalami.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 7 Dan Pasal 62 Jo Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, di hukum dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang TIPIRING di Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan-pungutan liar, seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 WIB sesuai dengan ketentuan.

“Apabila menemukan hal tersebut, segera laporkan ke Polresta Barelang melalui call centre (layanan pengaduan 110),” tutupnya. (Wak Dar)