Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021, 4 (empat) narapidana kasus narkoba yang beragama Hindu, mendapatkan remisi dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang, Minggu, (14/03/2021).
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang, Wahyu Prasetyo, mengatakan, Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas, serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yag ada di dalam Lapas.
“Dari 892 orang Narapidana yang menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang, yang beragama Hindu adalah sebayak 10 orang, sedangkan yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus keagamaan Hari Raya Nyepi tahun 2021 adalah sebanyak 4 (empat) orang Warga Negara Asing, yang terdiri atas Warga Negara Malaysia 3 (tiga) orang dan 1 (satu) orang lagi adalah Warga Negara Nepal,” kata Wahyu Prasetyo.
Adapun besaran remisi yang diberikan kepada masing-masing narapidana yang memenuhi syarat adalah sebesar 2 (dua) bulan.
Dengan diberikannya remisi Khusus Keagamaan ini, lanjutnya, diharapkan agar narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan, dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang.
“Kami berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana semakin termotivasi untuk berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti program pembinaan dengan serius serta tidak melanggar ketentuan yang ada. Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk diusulkan remisi–remisi yang akan datang, sehingga nantinya bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dirumah,” tutup Kalapas. (R Rich)