COVID-19KEPRITANJUNG PINANG

4 Warga Kampung Baru Ikut Terjangkit Positif Covid-19

×

4 Warga Kampung Baru Ikut Terjangkit Positif Covid-19

Share this article
Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma. (Foto : Prokopim TPI)

Sijori Kepri, Tanjungpinang — Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tanjung Pinang kembali merilis 4 (empat) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, terjangkit positif Covid-19.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Keempat warga tersebut terdiri, YM (39), perempuan, bergejala, kontak erat dengan pasien Covid-19. FH (27), laki-laki, tidak bergejala, kontak erat dengan pasien Covid-19. AN (29), laki-laki, tidak bergejala, kontak erat dengan pasien Covid-19, dan AY (21), laki-laki, tidak bergejala, namun kontak erat dengan pasien Covid-19. Saat ini keempat pasien tersebut melakukan karantina/isolasi mandiri.

BACA JUGA :  Rahma Keluarkan Surat Edaran PPKM Untuk Wilayah Kota Tanjung Pinang

Walikota Tanjungpinang, yang juga Ketua Tim Penanganan Covid-19 Tanjung Pinang, Rahma, mengatakan, Dinas Kesehatan PP dan KB Kota Tanjung Pinang secara rutin melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi. Dan, bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Bintan Nyaris Adu Jotos Dengan Anggota Komisi I

”Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini,” pinta Rahma, Kamis, (29/10/2020).

Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan secara disiplin pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama. Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

BACA JUGA :  Walikota Resmikan Sekretariat Kombes GOR Kepri

“Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,” tutup Rahma. (FD)