Sijori Kepri, Batam — Sebanyak 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia, yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Batam.
Operasi pengawasan importasi ikan di Batam, dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan, ada 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia, telah dilakukan penyegelan di Cold Storage PT SLA dan di PT ATN.
“Sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN, ” kata Adin melalui keterangan resminya, Minggu, 5 Juni 2022.
Adin juga menyebutkan, bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).
“Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat,” ungkap Adin.
Dikatakannya, bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan.
Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.
“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan,” papar Adin.
Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan, bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.
Untuk itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.