BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

5 Kali Lakukan Ini, 2 Warga Bintan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

×

5 Kali Lakukan Ini, 2 Warga Bintan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Share this article
5 (lima) kali lakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), 2 (dua) pelaku berinisial MA dan AR ditangkap Satreskrim Polres Bintan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — 5 (lima) kali lakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), 2 (dua) pelaku berinisial MA dan AR ditangkap Satreskrim Polres Bintan, dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, inisial MA berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI ilegal yang sudah dilakukannya sebanyak 5 (lima) kali dari bulan Januari sampai dengan April 2022.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Sedangkan tersangka AR berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran maupun penjemputan para PMI kepada saudara MA di Perairan Malaysia,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki S.TK S.IK M.Sc dan Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, Jumat, 22 April 2022.

BACA JUGA :  Banyak OTK Catut Nama Ketua KPU

Selama bulan Januari sampai dengan April 2022, lanjut Kapolres, pengantaran PMI ilegal yang dilakukan dari Pelabuhan Rakyat, di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, menuju Perairan Malaysia dengan menggunakan Kapal Pompong kayu milik MA. 

BACA JUGA :  Harlah P4WB Tetap Semarak “WALAU DALAM GUYURAN HUJAN”

Sesampainya di perairan Malaysia sesuai dengan titik koordinat yang diberikan oleh AR, para PMI ilegal tersebut dipindahkan ke kapal Pukat Nelayan yang berbendera Malaysia dan bekerja sebagai ABK di Kapal tersebut dengan upah 1.000 Ringgit Malaysia persepuluh hari kerja. 

MA menerima upah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang dilakukannya. Uang tersebut diperoleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal yang berbendera Malaysia.

BACA JUGA :  Jaringan 4G LTE Sudah Bisa Dinikmati “MASYARAKAT LINGGA”

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AR dan MA, dapat di Pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut,” tutup Kapolres. (R Rich)