GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHUKRIMKEPRI

5 Pelaku Pencurian di Sagulung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

×

5 Pelaku Pencurian di Sagulung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sagulung, IPTU Nyoman Ananta Mahendra. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 5 (lima) pelaku tindak pidana pencurian dan dengan pemberatan di PT Hong Yuan, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berinisial FL (32), HJ (34), TR (26), S (34), dan MA (43), terancam hukuman selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sagulung, IPTU Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dilakukan oleh 5 (lima) orang pelaku, yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Para pelaku melakukan aksinya secara acak, tidak melalui survei terlebih dahulu. Karena ada kesempatan dan situasi yang memungkinkan untuk melakukan pencurian,” kata IPTU Nyoman Ananta Mahendra, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPDA Hasmir, di Mapolsek Sagulung, kemarin.

BACA JUGA :  Melawan Petugas, 3 Pelaku Diringkus Satreskrim Polresta Barelang

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, 28 Maret 2022, sekira pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di PT Hong Yuan, Kecamatan Sagulung. Kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh karyawan Sapcon PT Yappanto Group, yang bekerja sama dan melakukan pengerjaan di PT Hong Yuan yang tugasnya sebagai pengawas lapangan. 

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian di Windsor Batam Dibekuk, 2 Unit Ruko Berantakan dan Instalasi Listrik Hilang

Pelapor mengecek Workshop di PT Hong Yuan dan ditemukan ada beberapa barang yang hilang, yakni berupa 1 (satu) unit Travo Argon Weldro 400, 1 (satu) unit Razor 200, 3 (tiga) unit Travo Lakoni 250, dan 3 (tiga) unit Travo Weldking 400. 

BACA JUGA :  Tegas! Kasat Lantas Polresta Barelang Tindak Aksi Balap Liar di Kota Batam, 29 Motor Diamankan

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 70 Juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung,” ungkap Kapolsek.

Setelah menerima laporan dari korban, kemudian pada hari Sabtu, 16 April 2022, sekira pukul 01.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa salah satu yang diduga pelaku berinisial FL sedang berada di Winsor Phase, Lubuk Baja, Nagoya, Batam.