BATAMHUKRIMKEPRI

5 Sindikat Jaringan International Peredaraan Narkotika Ditangkap di Batam

×

5 Sindikat Jaringan International Peredaraan Narkotika Ditangkap di Batam

Share this article
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan, menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan 5 Sindikat Jaringan International Peredaraan Narkotika di Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 5 (lima) Sindikat Jaringan International Peredaraan Narkotika jenis Sabu sebanyak 107,258 Kg, berinisial RA (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), dan inisial H (33) berhasil diringkus Satnarkoba Polresta Barelang bekerja sama dengan Bea Cukai Kepri, di perairan laut sekitar Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, Minggu, (05/09/2021), sekira pukul 06.00 WIB.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan, mengatakan, diduga Narkotika jenis serbuk kristal Sabu seberat 107,258 Kg tersebut akan diedarkan di Batam dan Kota lainnya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Terdapat barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Kapal SB Edward Black Beard GT 18 No.2255/lla warna putih, 6 (enam) tas ransel besar berisi kemasan teh Cina merk Guanyinwang diduga Narkotika jenis serbuk kristal Sabu dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan sebanyak 107,258 KG,” kata Darmawan, saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu seberat 107.258 Kg, Senin, (20/09/2021).

BACA JUGA :  42 Pasis Seskoal KKNDN “DI TANJUNGPINANG dan BINTAN”

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, (05/09/2021), sekira pukul 06.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu di perairan Indonesia khususnya wilayah Batam.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dibentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri, serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari Minggu, (05/09/2021), sekira pukul 04.00 WIB, Tim berhasil mengamankan Kapal SB Edward Black Beard, bersama 5 (lima) orang tersangka berinisial RA (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26), dan inisial H (33).

Tersangka RA, AZA, EAH, FOS dan H bersama–sama melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika jenis serbuk kristal Sabu, dimana tersangka RA diperintahkan atau disuruh oleh Bos, yaitu ZB (masih DPO) untuk menjemput atau menerima Narkotika jenis serbuk kristal Sabu di perairan Malaysia dengan menggunakan Kapal SB Edward Black Beard, lalu dibawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang – Pontianak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA :  Naas! 2 Jambret di Tanjung Uma Batam Diringkus Warga

Tersangka RA mengajak temannya, yaitu tersangka AZA, EAH, dan FOS, sedangkan tersangka H datang sendiri karena tersangka H merupakan orang suruhan langsung dari bosnya, yaitu ZB (DPO).

“Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 sampai dengan 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 321.774 sampai dengan 429.000 jiwa penduduk,” ungkap Darmawan.

Darmawan juga mengatakan, jika Sabu 107,258 Kg dinominalkan dengan rupiah, maka ada sekira Rp 128 Milyar, dengan asumsi harga Narkotika jenis Sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

BACA JUGA :  Seorang Wanita dan Pria di Batam Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar, Ini Kasusnya

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Uu Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Darmawan.

Turut hadir mendampingi Wakapolda Kepri, antara lain Kepala Kanwil DJBC Kepri, Akhmad Rofiq, Dir Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, Kepala BNNP Kepri, Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Kajari Batam, Amanda, Kabidkum Polda Kepri, Kombes Pol Djoko Trisulo, Kepala Pengadilan Negeri Batam, dan Kabidhumas yang diwakili Kasubdit Multimedia Polda Kepri, AKBP Surya. (Wak Dar)