– SatLantas Polres Karimun.
KARIMUN (SK) – Sebanyak 50 unit kendaraan roda dua, terjaring razia rutin kelengkapan bermotor roda dua SatLantas Polres Karimun, di Lokasi Parkiran SMUN 1 lama Tanjung Balai Karimun, Selasa pagi, (14/02/2017), Pukul 09.00 WIB hingga 9.45 WIB.
Kasat Lantas Polres Karimun yang diwakili oleh Iptu Indra Buana Lubis, mengatakan, atas perintah SatLantas Polres Karimun melakukan tindakan tilang bagi 50 pengendara motor yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya.
“Dalam razia ini, kita juga melibatkan Polisi Meliter (PM) Serma Erwin, sebagai razia gabungan,” kata Indra Buana Lubis.
Dengan adanya razia ini, kata Lubis, SatLantas Polres Karimun ingin mengingatkan kepada masyarakat Karimun, agar senantiasa membawa surat kelengkapan berkendaraan, serta Surat Izin Mengemudi (SIM) dan jangan lupa memakai helm sebagai pengaman diri.
“Juga diwajibkan bagi masyarakat untuk mengurus pajak yang sudah habis masa berlakunya,” pungkasnya. (SK-FIK/C)