BATAMHUKRIMKEPRI

6 Pelaku Narkotika Seberat 195,74 Gram Diringkus di Batam

×

6 Pelaku Narkotika Seberat 195,74 Gram Diringkus di Batam

Share this article
6 (enam) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika seberat 195,74 Gram diringkus aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Barelang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 6 (enam) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika seberat 195,74 Gram berinisial JR (28), WH (25), AS (40), DK (24), RH (34), dan AR (32), diringkus aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Barelang, Minggu, (06/06/2021).

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik transparan berisikan Sabu, 1 (satu) buah kantong kresek berwarna biru yang berisikan Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital elektrik merek Digital Scale, 1 (satu) unit Handphone merek Redme beserta kartu, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo beserta kartu Telkomsel, 1 (satu) unit Handphone merek Zhoumi dengan kartu Telkomsel, 1 (satu) sepeda motor jenis Suzuki merek Satria berwarna orange, 1 (satu) unit Handphone merek Redme dengan kartu Telkomsel, 1 (satu) unit Handphone merek iPhone7 dan Samsung dengan kartu Telkomsel, 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo dengan Kartu Telkomsel.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Jumlah Barang Bukti Keseluruhan sebanyak 195,74 (Seratus Sembilan Puluh Lima Koma Tujuh Puluh Empat) Gram Narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA :  Tanjung Pinang Juara I Pemilihan Lembaga Kearsipan Daerah Terbaik Tingkat Provinsi Kepri

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, penangkapan 6 (enam) Pelaku ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan dari bantuan Lapas Narkotika Kelas II Tanjung Pinang.

BACA JUGA :  Bukan Dua, Kejari Tanjung Pinang Terima 1 Berkas Perkasa Korupsi Pelabuhan Dompak, 1 Tersangka Lagi DPO

“Barang Bukti 195,74 Gram ini mampu menyelamatkan 591 sampai dengan 788 jiwa manusia,” kata Kompol Lulik Febyantara, didampingi oleh Perwakilan Kejaksaan, Herlambang Adhi Nugroho, dan PPNS Balai POM Batam, Irdiansyah, pada saat Konferensi Pers Penangkapan 6 (enam) Pelaku dan Pemusnahan Barang Bukti seberat 195,74 Gram jenis Sabu, bertempat di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu, (09/06/2021), sekira Pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Batam Ditangkap

Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang personil Satresnarkoba Polresta Barelang dapatkan dari masyarakat, bahwa adanya transaksi Narkotika jenis Sabu dengan jumlah yang besar di Warung Kopi Necara, Tiban Koperasi, Sekupang. Kemudian Personil Satresnarkoba Polresta Barelang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.