Sijori Kepri, Batam — Pelaku penipuan 60 orang pencari kerja di Kota Batam berinisial A berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Nongsa. Dalam aksinya, pelaku menjanjikan kepada korbannya akan memasukan kerja di perusahaan PT OZ Fastener, dengan uang admin sebesar Rp 1.500.000 dan akan diterima bekerja paling lama tanggal 05 sampai dengan 08 Agustus 2021.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, membenarkan telah diamankan pelaku penipuan lowongan kerja inisial A, yang dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Juli 2021.
“Jumlah korban yang sudah tertipu oleh pelaku kurang lebih 60 orang, dan pelaku sudah menikmati uang hasil penipuan sebanyak Rp 90 juta yang digunakan oleh pelaku untuk menutupi hutang-hutangnya dan sebagiannya habis dugunakan untuk ongkos pulang kampung pelaku,” kata AKP Yudi Arvian, Minggu, (05/09/2021).
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, (28/07/2021), sekira pukul 22.05 WIB, Korban bersama 5 orang temannya bertemu dengan pelaku inisial A, di Perumahan Citramas, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Lalu korban membicarakan mengenai lowongan pekerjaan di perusahaan yang akan diberikan oleh pelaku kepada korban dan kawan-kawan.
Saat itu, pelaku menjanjikan akan memasukan kerja di perusahaan PT OZ Fastener, namun setiap orangnya harus memberikan uang admin sebesar Rp 1.500.000 dan akan diterima bekerja paling lama tanggal 05 sampai dengan 08 Agustus 2021.
“Akan tetapi sampai saat ini, lowongan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban dan kawan-kawan belum ada,” ungkap Yudi Arvian.
Kemudian, lanjut Yudi Arvian, pada tanggal (24/08/2021), korban kembali menelepon pelaku untuk menanyakan lowongan pekerjaan tersebut, dan pelaku mengatakan bahwa lowongan pekerjaan tersebut tidak ada.
Akibat dari kejadian tersebut, korban dan kawan-kawan merasa dirugikan dan tertipu oleh pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000,-.
Menerima laporan korban ke Polsek Nongsa, tim opsnal Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan para korban.
Kemudian, sekira pada pukul 21.00 WIB, diketahui keberadaan pelaku berada di Gogo Mart Bengkong. Dengan gerak cepat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana dengan modus lowongan kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. (Wak Dar)