KARIMUNKEPRI

60 Warga Dapat Pembinaan Penyalahgunaan “OBAT TERLARANG”

×

60 Warga Dapat Pembinaan Penyalahgunaan “OBAT TERLARANG”

Share this article
Peserta Penyuluhan dan Narasumber, serta Panitia Penyuluhan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Nafza). (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

60 Warga Dapat Pembinaan Penyalahgunaan “OBAT TERLARANG”

SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Dinas Sosial Provinsi Kepri menggelar penyuluhan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Nafza), di Hotel Karimun City, Jum’at, (9/11/2018).

Kegiatan dilaksanakan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Karimun ini, dihadiri sekitar 60 peserta berasal dari Lurah dan Warga Kelurahan Teluk Air, Kelurahan Tebing, serta Kader Kesehatan. Mereka mendapatkan informasi tentang bahaya obat terlarang.

Kepala Seksi Dinsos Provinsi Kepri, Gaos Sudin S.Sos, mengatakan kegiatan Sosialisasi ini, dilaksanakan Dinas sosial Provinsi Kepri. Bersumber dari dana Dekonsentrasi Pusat. “Tiap tahun, IPWL yang melaksanakan penyuluhan,” katanya.

IPWL adalah mitranya Pemerintah. Pengurusnya memiliki Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Sosial RI. Diakui, tidak semua masyarakat mengetahui tentang IPWL.

BACA JUGA :  Punya Masalah Hukum Jangan Khawatir, LBH SADO Siap Bantu

”Tugasnya merehabilitasi orang-orang penyalagunaan Nafza yang pemakai narkoba, sabu-sabu, narkotika fsitropika dan zat adiktif, dan para pecandu yang mau direhab,” katanya.

Di Indonesia, dua instansi memiliki IPWL . Yakni Kementerian Sosial RI, yang fungsinya fokus kepada fisika dan sosial (Rehabilitasi) perubahan perilakunya. Kemudian dari BNN berfungsi dengan pecegahan dan tindakan Kemensos sama kesehatan, berfungsi tentang medisnya. Dan yang ini IPWL punya Kemensos, yang fungsinya untuk rehabilitasi melayani pecandu sabu, atau narkotika lainnya.

“Kita berharap kegiatan seperti ini hendaknya terus berlanjut. Selama ini, mobilitas keluar masuk Karimun sangat tinggi. Hal ini tidak tertutup kemungkinan ikut masuk obat terlarang,” katanya.

Adanya IPWL di Kepri Khususnya Karimun, tentunya ada harapan bisa meminalisir, walaupun besar dengan harapan ini dan mudah-mudahan menghasilkan, bagi yang terkena (korban penyalahgunaan Napza) dapat sembuh kembali.

BACA JUGA :  Waspada, Covid-19 Kambali Serang 4 Warga Air Raja

Karimun ini perbatasan yang keluar masuknya orang dari luar negeri. Dengan adanya mobilisasi yang lebih banyak, kemungkinan narkoba masuk di daerah Kepri ini akan lebih besar dari daerah lainnya.

”Dengan adanya IPWL di Kepri Khususnya Karimun, tentunya ada harapan bisa meminalisir, walaupun besar dengan harapan ini dan mudah-mudahan menghasilkan, bagi yang terkena (korban penyalahgunaan Napza) dapat sembuh kembali,” harapnya.

Sementara Roy, Ketua IPWL Yayasan Rumah Rehsos SADO, mengatakan, sangat menghargai kegiatan Sosialisasi Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza melalui IPWL yang difasilitasi oleh Dinsos Provinsi Kepri dan Dinsos Kabupaten Karimun.

“Saya berharap kedepannya lebih banyak kegiatan-kegiatan serupa dilaksanakan, guna promosi mengenai keberadaan IPWL ditengah masyarakat Kepri, khususnya Kabupaten Karimun,” ujarnya.

“IPWL melakukan rehabilitasi sosial dengan 2 cara, yaitu rawat inap dan rawat jalan. Hal tersebut didapatkan setelah adanya screening dan asesment yang dilakukan oleh Konselor Adiksi di IPWL,” jelasnya.

BACA JUGA :  “PERTUMBUHAN EKONOMI KEPRI” Triwulan III-2017

Ditempat yang sama, dalam pemaparan materinya Linda Theresia SH, Pembina IPWL Yayasan Rumah Rehsos SADO juga menyebutkan, bahwa IPWL ini memiliki 2 lokasi pelayanan, yaitu di Kabupaten Karimun yang terletak di Ruko Balai Garden, Kapling dan di Kota Tanjungpinang yang terletak di Jalan R.H. Fisabililah, Batu 5 atas.

Linda menjelaskan, klien harus menjalani asesment dan apabila berdasarkan hasil asesment tersebut klien harus dirujuk ke Balai Sosial Rehabilitasi Sosial, maka rujukan IPWL ini adalah PSPP Galih Pakuan Bogor dan PSPP Insyaf Medan.

“Rujukan itu merupakan Panti Sosial milik Kementerian Sosial RI,” jelas Linda. (Wak Fik)