Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

7 Kali Lakukan Pencabulan, Warga Tanjung Unggat Diringkus

×

7 Kali Lakukan Pencabulan, Warga Tanjung Unggat Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, bersama pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial H (34). (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — 7 (tujuh) kali melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang pedagang berinisial H (34), merupakan warga kelahiran Pancur, yang tinggal di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang.

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, mengatakan, berdasarkan hasil intrograsi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui telah 7 (tujuh) kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berbeda.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pelaku H (34) juga ada melakukan ancaman kekerasan terhadap korban, hingga korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban,” kata AKBP Fernando, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, dan Kasi Humas Polres Tanjung Pinang, Senin, (20/12/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, tanggal 06 Oktober 2021, sekira Pukul 18.15 WIB, Korban yang berinisial D (7) minta uang sama pelapor, yaitu ibu kandung korban untuk membeli Bakso. Sedangkan pelapor saat itu akan menunaikan ibadah Sholat  Maqhrib dan setelah selesai sholat, pelapor sudah tidak melihat korban lagi. 

Kemudian sekira pukul 19.15 WIB, pelapor didatangi Ketua RW dan mengatakan kepada pelapor bahwa korban sudah ditemukan di seputar Kampus Umrah, Dompak, dan setelah itu pelapor langsung menuju Pos Security Umrah Dompak.

Setelah sesampainya di sana, pelapor bertemu dengan korban dan kemudian pelapor menanyakan kepada korban apa sebabnya sampai di Dompak tersebut. Dan korban mengatakan kepada pelapor bahwa korban di bawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal ke arah dompak, dan setelah itu ditinggalkan di seputaran Dompak tersebut.

Menurut pengakuan korban, laki-laki yang membawa korban tersebut juga melakukan perbuatan yang yang tidak senonoh kepada korban, yaitu meraba-raba kemaluannya dan kemudian kemaluan korban dimasukin jari pelaku.

“Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Dan pada bulan Oktober tahun 2021, sekira pukul 16.00 WIB, korban T (6) yang sedang bermain di Gang Swadaya, Jalan Sultan Machmud, tiba-tiba didatangi seseorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna hitam dan mengajak korban T (6) jalan-jalan. Namun korban dibawa oleh terlapor di dekat Ruko arah batu 8, di daerah jalan Daeng Celak. Dan sesampainya di sana, terlapor membuka pakaian korban dan terlapor memasukkan tangan terlapor ke dalam kemaluan korban.

Setelah itu, terlapor juga memasukkan alat kelamin terlapor ke dalam kemaluan korban, sehingga korban menjerit kesakitan. 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluannya,” ujar Kapolres.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit Helm warna Abu – abu (milik pelaku), 1 (satu) unit Helm warna Hitam (milik pelaku), 1 (satu) unit Motor merk Honda Supra X warna Hitam (milik pelaku), 1 (satu) Lembar STNK motor merk Honda Supra X warna Hitam (milik pelaku), 1 (satu) buah Kartu Handphone (milik pelaku), 1 (satu) helai dress warna hijau motif hati (milik korban T), 1 (satu) helai celana pendek warna biru muda (milik korban T), 1 (satu) helai celana dalam warna merah dengan gambar naruto (milik korban D) dan 1 (satu) pasang sandal warna kuning putih merk Swallow (milik korban D)

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak Menjadi Undang – Undang.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” terang Kapolres.

Kapolres Tanjung Pinang juga menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan adalah benar bahwa pada sekira bulan Okotober tahun 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial H (34) terhadap korban berinisial T (6) dan D (7).

Membenarkan, bahwa Pelaku H (34) melakukan persetubuhan terhadap korban D (7) sebanyak 1 (satu) kali dan terhadap korban T (6) sebanyak 2 (dua) kali.

Pelaku H (34) juga ada melakukan ancaman kekerasan terhadap korban T (6) dengan mengatakan “Jangan Ngadu Kamu, Kalau Engga Nanti Kakak Kamu Sama Kamu Saya Bunuh” hingga korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban. 

Kemudian korban T (6) ada membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh tibu rupiah) setelah melakukan pencabulan.

Pelaku H (34) telah mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap korban yang berinisial T (6) dan D (7). ( R Rich)

Share and Enjoy !

Shares
Shares