GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BINTANHEADLINEPOLRI

7 Pelaku PMI ilegal Diringkus di Bintan, Bersama Barang Bukti 2 Unit Mobil dan 1 Kapal

×

7 Pelaku PMI ilegal Diringkus di Bintan, Bersama Barang Bukti 2 Unit Mobil dan 1 Kapal

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, bersama barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — 7 (tujuh) orang pelaku diduga melakukan Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia berhasil diringkus Satpolairud Polres Bintan bersama Satreskrim Polres Bintan, Minggu, 3 Juli 2022.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus menggunakan transportasi laut, dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Kabupaten Bintan dan Kota Batam dengan meminta upah sebesar Rp 10 Juta hingga Rp 15 juta/orang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono, Senin, 4 Juli 2022.

BACA JUGA :  Kapolresta Barelang Ungkap Kondisi Minyak Goreng di Kota Batam

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peyeludupan PMI ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.

Mendapat informasi adanya peyeludupan PMI ilegal di wilayah hukum Polres Bintan, Satpolairud Polres Bintan bersama Satreskrim Polres Bintan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, Satpolairud Polres Bintan bersama Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan para pelaku berjumlah 7 (tujuh) orang yang didapati di 4 (empat) lokasi yang berbeda.

BACA JUGA :  AKP Suardi Jabat Kapolsek Bintan Timur

“Turut diamankan bersama pelaku 3 (tiga) barang bukti, yaitu 1 (satu) unit mobil Brio warna silver, 1 (satu) unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 (satu) unit kapal Speed Fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha yang saat ini telah kami amankan di Mapolres Bintan,” ungkap Kapolres Bintan.

Kapolres Bintan juga mengimbau agar seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal, apalagi terlibat dalam prosesnya.

BACA JUGA :  Surat Edaran Bupati Bintan Kepada Kepala Sekolah dan Orang Tua Siswa

“Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah, agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi Undang–Undang,” harap Kapolres.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (R Rich)