BATAMHUKRIMKEPRI

7 Penambang Liar Diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang

×

7 Penambang Liar Diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang

Share this article
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, dan Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, bersama 7 Penambang Liar. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam – 7 (tujuh) pelaku tindak pidana penambangan liar (illegal mining) berinisial A (25), R (59), CP (26), S (39), AR (21), J (38), dan R (21), diringkus Satreskrim Polresta Barelang, bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Petugas Daerah Tangkapan Air BP Batam, di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa, (21/09/2021), sekira pukul 10.30 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, mengatakan, pelaku melakukan penambangan pasir di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah dari Pemerintah.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini 7 (tujuh) pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, bersama Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, Kanit 5 Tipiter Polresta Barelang, IPTU River Hutajulu, Kamis, (23/09/2021), sekira Pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA :  Turnamen Danlantamal IV Selesai "INILAH NAMA-NAMA PERAIH JUARANYA"

Kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa, (21/09/2021), sekira pukul 09.00 WIB, Unit 5 Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, ada kegiatan penambangan pasir secara ilegal.

Kemudian unit 5 Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan koordinasi dengan pihak Ditpam BP Batam dan Petugas Daerah Tangkapan Air BP Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Selanjutnya, sekira pukul 09.30 WIB, Unit 5 Satreskrim Polresta Barelang beserta Ditpam dan Petugas Daerah Tangkapan Air BP Batam berangkat dari Polresta Barelang menuju lokasi penambangan pasir.

BACA JUGA :  Perusda Janji “BENAHI PASAR PUAN MAIMUN”

Sesampainya di lokasi penambangan sekira pukul 10.30 WIB, Tim Gabungan menemukan adanya kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin merek Dongfeng, yang dipergunakan untuk menyedot air dari kolam, kemudian ditembakkan ke rawa yang mengandung pasir, selanjutnya disedot dengan menggunakan mesin Dongfeng yang lainnya dan di bawa ke bak penyaringan pasir guna meghasilkan pasir.

Atas temuan tersebut Tim Gabungan langsung menanyakan kepada pemilik tambang dan pekerja terkait perizinan yang dimiliki.

Mengetahui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin, selanjutnya Tim Gabungan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti, serta meminta keterangan para saksi–saksi dan mengamankan pelaku ke Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto Resmi Jalankan Tugas Kapolresta Barelang, Batam

“Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 (empat) unit Mesin merek Dongfeng, Pipa Paralon, Selang, Sekop dan 3 (tiga) kubik Pasir,” ungkap Reza Morandy Tarigan.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang– Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah. (Wak Dar)