BATAM – 8 (delapan) orang pelaku Pemblokiran Jalan Raya Menuju Rempang Galang, Kota Batam, terdiri dari Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, dan Irfan Saputra, diamankan Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, adapun 8 (delapan) orang pelaku yang berhasil diamankan Polresta Barelang, antara lain, Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, dan Irfan Saputra, bersama barang bukti berupa bom molotof, ketapel, parang dan batu.
Saat ini tim terpadu mendirikan 2 (dua) pos di jembatan 4 dan di rest area, termasuk tadi ada 8 (delapan) tersangka yang melakukan melawan petugas pelanggaran hukum yang berhasil kita amankan di Polresta Barelang.
“Termasuk tadi juga dilakukan pembukaan pemblokir jalan, ada bebrapa tempat/ titik yaitu memblokir jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada 3 (tiga) tempat/ titik pemblokiran dengan mengunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 (empat) hingga rest area yang kurang lebih sepanjang 25 km, yang alhamdulillah sudah kita bersihkan, sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar,” kata Nugroho, kemarin.
Tim terpadu itu, lanjutnya, terdiri dari Polri, TNI, Pemko Batam dan BP Batam telah melaksanakan kegiatan pembukaan blokiran jalan oleh masyarakat Rempang Galang, kemudian pematokan pengukuran lahan hutan rempang yang akan dilakukan pengembangan kawasan rempang eco city atau kawasan rempang yang maju dari pada sekarang.
“Kita tim terpadu jumlahnya ada 1010 personil untuk melaksanakan kegiatan tadi, alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar aman dan tertib. Anggota tidak ada korban termasuk masyarakat tidak ada laporan yang mengalami luka ringan maupun berat,” ujar Nugroho.
Terhadap 8 (delapan) pelaku yang kita amankan disangkakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara. ***
(Red)