BINTANHUKRIMKEPRI

8 Pelaku Pengeroyokan di Bintan Timur Ditangkap

×

8 Pelaku Pengeroyokan di Bintan Timur Ditangkap

Share this article
8 (delapan) Pelaku Pengeroyokan yang mengakibatkan korban ditusuk senjata tajam hingga mengalami luka dibagian perut dan punggung, yang terjadi di Kampung Kuala Lumpur, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, ditangkap jajaran Polsek Bintan Timur. (Humas Polres Bintan)
  • 2 Pelaku Sempat Larikan Diri ke Bintan Utara dan Tanjung Pinang.

Sijori Kepri, Bintan — 8 (delapan) Pelaku Pengeroyokan yang mengakibatkan korban ditusuk senjata tajam hingga mengalami luka dibagian perut dan punggung, yang terjadi di Kampung Kuala Lumpur, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, pada Sabtu, 06 Januari 2021, pukul 21.00 WIB, berhasil ditangkap jajaran Polsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau, AKP Ulil Rahim, mengatakan, 7 (tujuh) Pelaku berhasil ditangkap di Pelantar Tokojo, Kijang, pada Minggu, 7 Februari 2021.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Sedangkan 1 (satu) orang pelaku utama, diamankan di Wilayah Tanjung Pinang, pada Jumat, 12 Februari 2021,” kata AKP Ulil Rahim, di Mako Polsek Bintan Timur, Sabtu, (13/02/2021).

BACA JUGA :  Polres Tanjung Pinang Mulai Verifikasi Calon Anggota Polri

Kronologis kejadian berawal dari kesalahfaman diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, sehingga menyebabkan terjadinya pertengkaran dan berujung pengeroyokan.

“Segerombolan lelaki melakukan pengeroyokan terhadap 3 (tiga) orang Korban hingga dilarikan ke RSUD Bintan. Korban tersebut adalah Arif, Komarudin, dan Puja,” ungkap Ulil Rahim.

BACA JUGA :  Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres se-Kepri

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bintan Timur guna proses hukum lebih lanjut. “Untuk para Korban sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ujarnya.

Masih kata Ulil, 6 (enam) orang Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di Kijang. Sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya melarikan diri ke wilayah Bintan Utara dan Tanjung Pinang.

“Pelaku inisial JB, merupakan pelaku yang menggunakan badik hingga menikam korban. Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebilah badik dari tangan JB, yang dibuang di semak-semak di wilayah Sei Kecil, Kecamatan Teluk Sebong,” ungkap Ulil.

BACA JUGA :  Seorang ABG Tewas di Perumahan Suka Jadi Batam

Ditambahkan Ulil, total pelaku berjumlah 8 (delapan) orang yang saat ini sudah diamankan, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.

“Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Ulil Rahim. (R Rich)