HUKRIMKARIMUNKEPRIPOLRI

8 Pengedar dan 2 Pemakai Narkotika Diringkus di Karimun

×

8 Pengedar dan 2 Pemakai Narkotika Diringkus di Karimun

Share this article
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, dan Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, bersama 10 tersangka Narkotika. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Karimun — Dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, Polres Karimun berhasil mengungkap 6 (enam) Kasus Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang, terdiri dari 8 (delapan) orang sebagai pengedar dan 2 (dua) orang pemakai Narkotika dengan inisial RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, mengatakan, Tim Phanter Satresnarkoba Polres Karimun telah berhasil mengungkap 6 (enam) kasus Narkotika mulai tanggal 8 Agustus 2021 hingga 3 September 2021, dengan jumlah tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Ada 6 (enam) kasus yang berhasil kita ungkap pada satu bulan ini, dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang dengan inisial RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN,” kata Tony Pantano, didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, Jumat, (03/09/2021).

BACA JUGA :  Bupati Adil Aprisiasi Kinerja Kapolres Meranti dan Jajaran

Adapun barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 65,27 gram Sabu dan 53,22 gram Ganja Kering, dengan 3 (tiga) TKP Penangkapan, diantaranya 3 (tiga) kasus di Kecamatan Karimun dengan jumlah tersangka 5 (lima) orang, Kecamatan Tebing 1(satu) kasus dengan tersangka 1 (satu) orang dan Kecamatan Meral 2 (dua) kasus dengan tersangka 4 (empat) orang. Dan semua tersangka yang diamankan adalah laki–laki.

“Narkoba yang berhasil kita amankan, jika diasumsikan 1 gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang, Sabu yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan 195 sampai dengan 260 jiwa. Sedangkan Ganja Kering dapat menyelamatkan 160 sampai dengan 213 Jiwa,” tambah Tony.

BACA JUGA :  17 Tahun Tinggal di Gubuk, Pria 75 Tahun Ini Dibantu Kapolres Karimun

Kapolres Karimun juga mengharapkan kepada masyarakat untuk kerja samanya dalam memberi informasi dan dukungan, agar bisa menjaga wilayah Kabupaten Karimun ini.

“Kita juga menghimbau agar menjauhi Narkotika. Katakan tidak pada Narkoba karena Narkoba dapat merusak masa depan dan generasi bangsa,” imbau Tony.

Oleh karena itu, lanjut Tony, para pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan 20 tahun penjara atau denda 1 Miliar sampai 10 Miliar.

BACA JUGA :  Nama-Nama Yang Lulus Seleksi Administrasi CPNS Provinsi Kepri Tahun 2021

“Kemudian Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun, serta Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tertangkap tangan dengan bukti hasil tes urine positif, serta barang bukti Narkotika ada padanya dibawah jumlah tertentu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) No 4 Tahun 2010 guna dilakukan Assesmen kepada Tim Assesmen Terpadu, agar diketahui tersangka sebagai pengedar, pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika,” pungkas Tony. (R Rich)