Sijori Kepri, Jakarta — Sejumlah Partai Politik (Parpol) kembali menerima bantuan keuangan tahun anggaran 2022 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Kamis, 16 Juni 2022.
Informasi dari laman Kemendagri, penyaluran bantuan keuangan tersebut diberikan kepada 9 (sembilan) Parpol berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu 2019, sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1409/PL.01.9-Kpt/06/KPU/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019.
Atas perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu, maka PPP berhak mendapat bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.000 per suara sah.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima PPP, yaitu senilai Rp 6.323.147.000.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, diatur bahwa bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat parpol.
Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum, Bahtiar, menyampaikan, Kemendagri siap menjalankan amanat Undang-Undang terkait pelaksanaan bantuan keuangan parpol.