LAMPUNG TENGAH — Direktur Kantor Badan Hukum (KBH) Lampung, Yudi Yusnandi, meradang terkait pemberitaan menyebutkan adanya kerajaan preman di lahan bekas PT Tris Delta Agrindo (TDA) di Kabupaten Lampung Tengah.
Pemberitaan menyebut adanya kerajaan preman di lahan bekas PT TDA Lampung Tengah yang dimuat di beberapa media online merupakan pernyataan sesat dengan mengatakan bahwa tudiang menyebutkan Suhendra Wawan yang dituding sebagai kepala preman merupakan pengurus tim penyelesaian dan penertiban lahan ex PT TDA.
“Pandangan saya sebagai kuasa hukum dari pemohon, mengenai pemberitaan adanya kerajaan preman di lahan eks PT. TDA/ Pago, itu jelas menyesatkan, tanpa landasan yang jelas,” tegas Yudi, Jumat, 10 Maret 2023.
Dikatakan, bahwa Suhendra Wawan merupakan pengurus tim penyelesaian dan penertiban lahan ex PT TDA.
“Suhendra Wawan, bukan sebagai ketua preman atau pelaku pemerasan seperti yang disebutkan oleh oknum mafia tanah dalam pemberitaan di beberapa media online,” ungkapnya.
Yudi mengaku, sebagai salah satu dari kuasa hukum para pemohon menyatakan, bahwa Suhendra Wawan adalah pengurus tim penyelesaian dan penertiban lahan eks TDA. Pengurus tim ini bertujuan membagi-bagikan lahan ke seluruh pemohon.
Menurutnya, oknum mafia tanah yang ada di Kampung Suka Jaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah membuat manuver, karena merasa terganggu atas tindakan tim pengurus dalam menertibkan lahan, sehingga mengeluarkan opini sesat.
Padahal, ia sendiri (oknum mafia tanah, red) mendatangkan oknum Ormas dari berbagai wilayah di Lampung untuk dijadikan centengnya dalam melakukan pengrusakan lahan yang digarap warga di Suka Jaya.
“Mungkin dari gerakan atau kegiatan yang dilaksanakan di bawah itu, ada beberapa pihak oknum yang merasa terganggu karena memiliki lahan yang cukup lebar, maka ada beberapa pendapat yang mengatakan seperti itu,” papar Yudi.
Yudi menambahkan, maksud dari penyelesaian lahan ini adalah memberikan hak pemohon terhadap lahan-lahan itu agar kembali dikelola oleh para pemohon, bukan dikelola oleh oknum mafia tanah yang selama ini terjadi.
Sebelumnya, Direktur Kantor Badan Hukum (KBH) Lampung, Yudi Yusnandi, meminta pihak tertentu tidak asal klaim lahan ex PT Tris Delta Agrindo (TDA) di Lampung Tengah, tanpa memiliki dasar yang jelas.
Pasalnya, penguasaan lahan bekas PT Tris Delta Agrindo (TDA) sebelumnya telah ada kesepakatan pembatasan oleh pengurus terhadap pemohon yang berada dari 11 kampung pada tiga kecamatan wilayah Lampung Tengah.
Kesepakatan pembatasan tersebut, yakni 1 pemohon menguasai lahan hanya 1 hektar. Hal itu sesuai ketetapan yang dikabulkan oleh pemerintah pusat terhadap 2.406 pemohon pada tahun 2.000 silam.
Namun, fakta di lapangan, seharusnya seluas 2.406 hektar digarap oleh 2.406 pemohon, akan tetapi banyak pemohon yang tidak menduduki lahan garapan di areal ex TDA itu, hanya segelintir orang yang menggarap lahan tersebut.
Atas hal itu, Direktur KBH Lampung, Yudi Yusnandi mengungkapkan, bahwa penguasaan lahan oleh pemohon tentunya ada kesepakatan pembatasan.
“Tentunya penguasaan lahan oleh pemohon ada kesepakatan pembatasan. Namun di lapangan kita juga tidak menutup mata, jika ada pihak yang bersedia menggantikan garapan pemohon walaupun hal itu tidak kita anjurkan,” ungkap Yudi, Rabu, 7 Desember 2022, lalu.
Sementara telah beredar pemberitaan di beberapa media online dengan judul Ormas Kerabat Membantu Warga Tumbangkan Kerajaan Preman di Lampung Tengah.
Tindakan pemerasan, perampasan hasil kebun petani oleh para preman sudah cukup meresahkan dan merugikan warga, khususnya para petani penggarap lahan di Desa Suka Jaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Warga kerap diperas oleh para preman yang memaksa warga memberikan uang jutaan, bahkan hingga puluhan juta rupiah.
Tidak hanya berhenti disitu, menurut informasi warga, para gerombolan preman yang diduga dipimpin oleh Suhendra Wawan Cs kerap merampok buah Sawit dipohon yang siap panen dan yang terbaru para preman tersebut selain menguasai lahan juga mengusir warga penggarap lahan.
Atas tindakan premanisme para preman yang diduga dipimpin oleh Suhendra Wawan Cs yang telah meresahkan dan merugikan warga tersebut, warga mengadu dan meminta bantuan kepada Ormas Kerabat (Keluarga Besar Rakyat Bersatu). ***
(red)