TANJUNG PINANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, menegaskan bahwa persyaratan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri (Pemprov Kepri), melainkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses seleksi ini sepenuhnya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh BKN. Pemprov Kepri hanya menjalankan pelaksanaan teknis sesuai dengan pedoman yang ada,” jelas Adi, Minggu (24/11/2024).
Adi menambahkan bahwa Pemprov Kepri berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan transparan dan akuntabel. Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan formasi teknis, pendidikan, dan kesehatan, guna mendukung pelayanan publik di Kepri.
Provinsi Kepri mendapat kuota tambahan sebanyak 4.495 formasi untuk tahun 2024. Seleksi administrasi telah dilakukan, dan saat ini sebanyak 4.417 peserta memenuhi syarat untuk mengikuti tahap seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada 2-19 Desember 2024.
“Kami pastikan seluruh proses berlangsung terbuka dan adil, sesuai aturan yang berlaku. Masa sanggah juga disediakan untuk pelamar yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi,” tambah Adi.
Langkah ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya Pemprov Kepri untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan responsif.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi portal resmi BKD dan KORPRI di bkddankorpri.kepriprov.go.id. ***