TANJUNGPINANG (SK) — Pemerintah Provinsi Kepri menyampaikan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penyelamatan Cagar Budaya, di Kantor DPRD Provinsi Kepri, Dompak Tanjungpinang, Selasa, (29/9/2015).
Penjabat Gubernur Kepri, Ir Agung Mulyana MSc mengatakan, sejarah merupakan identitas diri yang perlu diketahui dan lindungi. Ia melihat Kepri kaya akan sejarah tinggi yang mencerminkan kehidupan orang terdahulu.
“Seperti halnya keberadaan Pulau Penyengat. Pulau ini banyak menyimpan sejarah Kepri. Di Pulau Penyengat, ada Gurindam 12 yang harus dilestarikan, ada juga istana kerajaan, makam, serta lainnya yang memiliki sejarah,” ungkapnya.
Ke depan, sambung Agung, perlu menata cagar budaya agar memiliki nilai jual untuk dikunjungi wisatawan. Dengan demikian, nantinya kawasan tersebut akan menumbuhkan perekonomian kemasyarakatan dan harus ditata dengan Perda. Untuk itu ia akan membahas bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Dengan adanya Ranperda perlindungan dan pengelolaan cagar budaya, maka semua pihak wajib menjaga bersama-sama keberadaan cagar budaya,” imbuhnya.
Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2007 dan UU nomor 11 tahun 2010, tentang Cagar Budaya, tidak membenarkan pencurian dan pengangkatan benda cagar budaya yang berada di darat dan bawah air untuk dijual atau diperdagangkan.
Menurutnya, cagar budaya kurang terawat dan terlindungi. Untuk itu, memerlukan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur itu. (SK-DY/R)