– Terkait ASN dan DPRD Yang Akan Ikut Pilkada
LINGGA (SK) — Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lingga, Agussyuriawan, menuturkan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD yang akan ikut berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015, harus menyerahkan surat pengunduran diri yang dillengkapi keterangan bahwa pengunduran diri sudah diterima instansi terkait dan sedang dalam proses ajuan pengunduran diri.
“Bagi PNS harus ada tanda terima dari BKD bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri, sementara untuk anggota DPRD harus ada tanda terima dari Sekwan,” ujar Agussyuriawan, kepada Wartawan, Jumat (24/7/2015) melalui telepon genggamnya.
Dikatakan, Pendaftaran Bakal calon (Bacalon) sama dengan daerah lainnya yang melaksanakan Pilkada dibuka tanggal 26-28 Juli 2015, dalam ini KPUD Lingga sudah siap menerima pendaftaran Bacalon yang dibuka Minggu (26/7/2015) mendatang.
“Untuk pasangan Bacalon, Syarat yang harus dipenuhi adalah, mendapatkan dukungan dari Parpol yang memiliki kursi di DPRD Lingga, minimal 20 persen dari jumlah kursi keseluruhan, DPRD Lingga memiliki 20 kursi, hingga harus ada minimal dukungan 4 kursi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Agussyuriawan, syarat yang juga harus dipenuhi pasangan Bacalon, yakni, dukungan dari pengurus pusat parpol pengusung.
“Karena tanpa adanya dukungan dari DPP parpol pengusung, pasangan Bacalon belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan,” terangnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawain dan Diklat (BKD) Lingga, Samsudi, saat ditanya apakah sudah ada surat pengunduran diri dari ASN yang akan berkompitisi di Pilkada Lingga, mengaku, belum menerima surat pengunduran diri ASN,
“Belum ada surat pengunduran diri PNS yang masuk ke BKD,” ungkap Samsudi singkat. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO