BATAMPOLRI

AKBP Adolfien Christine Newyara Tuerah SH Diangkat Sebagai Kabag Faskon Rolog Polda Kepri

×

AKBP Adolfien Christine Newyara Tuerah SH Diangkat Sebagai Kabag Faskon Rolog Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan tentang jabatan baru AKBP Adolfien Christine Newyara Tuerah SH. (Foto : Dok)

BATAM – AKBP Adolfien Christine Newyara Tuerah SH resmi menduduki jabatan baru sebagai Kabag Faskon Rolog Polda Kepri. Mutasi ini diumumkan melalui Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/802/XI/KEP./2024 tertanggal 15 November 2024.

Sebelum mutasi, AKBP Adolfien Christine menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri. Alih tugas ini merupakan bagian dari rotasi besar-besaran di lingkungan Polda Kepri, yang melibatkan 147 personel termasuk perwira, bintara, dan PNS Polri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH M.Si, mutasi ini bertujuan untuk penyegaran organisasi sekaligus memberikan promosi kepada personel yang memiliki kinerja baik.

“Mutasi atau alih tugas merupakan suatu hal yang dilakukan secara berkala yang bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas guna penyamaan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan mutasi Polri,” ungkap Kombes Pol Zahwani, Sabtu (16/11/2024).

Sebagai Kabag Faskon Rolog Polda Kepri, AKBP Adolfien Christine akan bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas dan konstruksi di lingkungan Polda Kepri.

Posisi ini menuntut kemampuan manajerial tinggi untuk memastikan pengelolaan infrastruktur dan sarana prasarana mendukung operasional Polri secara optimal.

Rotasi ini juga menjadi bagian dari persiapan Polri dalam menyongsong Pilkada serentak 2024. AKBP Adolfien Christine diharapkan mampu berkontribusi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Kepri.

Dengan pengalaman yang dimilikinya, AKBP Adolfien Christine diyakini akan membawa inovasi dan semangat baru di Rolog Polda Kepri. ***

banner 200x200
Follow