Akhirnya BZ, Mantan Bendahara DPRD Karimun Ditahan
– Dugaan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Karimun Tahun 2016.
Sijori Kepri, Karimun — Pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan Belanja Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Tahun Anggaran 2016, memasuki babak baru.
Mantan Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Karimun, Boy Zulfikar, alias BZ, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya ditahan. Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris DPRD Karimun, Usman Ahmad alias UA, belum dilakukan penahanan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS, saat konfrensi pers yang digelar di Aula Makopolres Karimun, Kamis, (9/7/2020), mengatakan, untuk berkas UA, mantan Sekwan DPRD Karimun, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka lainnya.
“Penetapan status tersangka BZ dan UA, terkait dugaan kasus perjalanan fiktif yang tidak terbayarkan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun pada tahun anggaran 2016,” kata Muhammad Adenan AS, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono SH SIK dan Paur Humas Polres Karimun, Ipda Junaidi.