Sijori Kepri, Karimun — Tidak ada itikat dan respon baik dari Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat, maupun dari Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun terkait hutang piutang yang belum dibayar, akhirnya Pengusaha Mebel Jati, melalui Kuasa Hukumnya, Managing Associate LT & Associates Law Office, Linda Theresia SH CLA CTA, membuat laporan pengaduan ke Reskrim Polres Karimun.
Linda Theresia mengatakan, pada tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 20.20 WIB, Managing Associate LT & Associates Law Office, menyampaikan surat pengaduan, sekaligus kronologis permasalahan hutang Mebel Jati DPRD Karimun, yang hingga saat ini belum ada respon dan penyelesaian.
“Surat pengaduan tersebut disampaikan kepada Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, melalui Unit 1 Reskrim Pidum Polres Karimun,” kata Linda Theresia, kemarin.
Harapannya, lanjut Linda, dengan membuat pengaduan ini, agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan kliennya. Dan jika dapat ditingkatkan ke penyidikan, semoga dapat di hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mebel-mebel tersebut dikembalikan.
“Kalau memang mereka (DPRD Karimun, Red) tidak mau membayar, agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pintanya.
Selain ke Polres Karimun, tutur Linda, ia juga mengirimkan pelaporan resmi kepada Ombudsman Kepri.
“Dalam pelaporan itu, kita juga lampirkan bukti-bukti, agar Ombudsman bisa menindaklanjuti,” tutupnya.
Proyek 2018 Senilai 253 Juta Belum Dibayarkan DPRD Karimun
Sebelumnya diberitakan, hingga hari ini, DPRD Karimun belum melunasi sisa hutang tahun 2018, sebesar Rp 253.130.000, pada Proyek Pengadaan Mebel untuk rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Karimun dan dua Wakil Ketua DPRD Karimun.