GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMPOLRI

Aksi Demo di Kantor BP Batam, 26 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka: Ini Nama-Namanya

×

Aksi Demo di Kantor BP Batam, 26 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka: Ini Nama-Namanya

Sebarkan artikel ini
Para tersangka kasus kekerasan dan melawan terhadap petugas, serta melakukan pengerusakan pagar dan kaca Kantor BP Batam. (Foto : Ist)

BATAM — Dari 28 orang yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang, 26 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dan melawan terhadap petugas, serta melakukan pengerusakan pagar dan kaca Gedung Kantor BP Batam, serta pelemparan petugas dalam aksi Demo di Kantor BP Batam, pada Senin, 11 September 2023, lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, mengatakan, dari 28 orang yang diamankan, penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan 26 orang tersangka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Adapun 26 orang tersangka tersebut yakni Abdul Jusar, Suhendra, Wahfii Yudin, Junaidi Sidik, Saputra, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizah, Abdul Joni, Hairol, Said Ahmmad Syukri, Ahmad Tarmizi, Usni Tamrin, Kiki Hermansyah, Donatus Febrianto Arif, Faisal, Laode Muhamad Iqbal, Liswardi, Fitto Dwiky Sandiva, Dicky Aldi, Misranto, Amindah, Ardiansyah, Herman Bin Daraman, Thomas, Rinto Rustisa, dan Putra Bahari. 

“Sekarang ini 26 orang tersangka sudah ditahan di rutan Polresta Barelang, sedangkan 2 orang yang belum ditemukan cukup bukti telah dibebaskan dan kepadanya diberikan wajib lapor oleh penyidik,” kata AKP Tigor Sidabariba, kemarin.

Terhadap 26 Tersangka, didapati 5 (lima) orang positif narkoba dengan jenis Ganja dan Sabu, yakni bernama Faizal Positif Ganja, Laode Muhamad Iqbal Positif Ganja, Donatus Positif Ganja, Wahfii Positif Sabu, Putra Bahri Positif Sabu. 

Petugas juga mengamankan barang bukti pecahan batu dan kaca, 2 (dua) buah besi pagar, baju para tersangka, 1 (satu) buah flasdisk berisikan rekaman video kejadian dan 2 (dua) buah Tameng Polisi kondisi rusak.

“Akibat kejadian tersebut terdapat personil yang menjadi korban luka-luka pada saat pengamanan berlangsung berjumlah 22 personil yang mengalami luka-luka yang terdiri dari 17 orang Personil Polri, 3 (tiga) orang Personil Satpol PP dan 2 (dua) orang Personil BP Batam dan rata rata mengalami luka dan 2 (dua) orang korban tersebut terpaksa dirawat di rumah sakit dan 1 (satu) orang diantaranya dirawat di rumah sakit BP Batam akibat luka lempar oleh pelaku yang sebelumnya dievakuasi ke RSBP Batam,” jelas Tigor.

Kapolresta Barelang, lanjut Tigor, juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk menjaga kondusifitas Kota Batam.

“Jika ingin berunjuk rasa, lakukanlah dengan tertib sesuai dengan ketentuan, sampaikanlah aspirasi secara damai tidak secara anarkis, sehingga tidak terjadi seperti ini,” ujar Tigor.

Atas perbuatannya kepal 26 pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 Ayat (2e) KUHPidana dan atau Pasal 214 Ayat (2) ke 2e KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***

(Wak Dar)

banner 200x200
Follow