BINTANEKONOMIKEPRIPOLITIK

Aktivitas PT Mangrove Galang Batang Ditengarai Tidak Ada Izin

×

Aktivitas PT Mangrove Galang Batang Ditengarai Tidak Ada Izin

Share this article
Komisi II DPRD Bintan, melakukan Sidak ke PT Mangrove Industrial Park Indonesia (MIPI), yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang. (Foto : Ist)

Aktivitas PT Mangrove Galang Batang Ditengarai Tidak Ada Izin
– DPRD Bintan Minta Untuk Sementara Dihentikan.

Sijori Kepri, Bintan — Aktivitas PT Mangrove Industrial Park Indonesia (MIPI), yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, ditengarai tidak memiliki dokumen perizinan pihak terkait. Hal ini terungkap dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi II DPRD Bintan, Rabu, (19/2/2020) siang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi II, Piven Sumanti, didampingi Wakil Ketua, Indra Setiawan, dan sejumlah anggota lainnya.

Atas nama lembaga DPRD Bintan, Piven Sumanti minta, untuk sementara manajemen menghentikan aktivitas. Karena melanggar ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Tarmizi Tampung Aspirasi Warga Tempat Tinggalnya

”Sebelum dokumen perizinan terbit, kita minta aktivitas dihentikan,” kata Piven Sumanti.

DPRD Bintan, katanya, tidak menghalangi investor melakukan usaha di wilayah Bintan. Namun, usaha yang dilakukan harus dilengkapi dokumen perizinan yang jelas. Tidak boleh sembarang saja.

”Kalau izin belum ada, tidak boleh beraktivitas. Ketentuan ini sama di seluruh daerah. Yang boleh itu, aktivitas usaha harus ada izin,” katanya.

Sidak ini dilakukan, tambahnya, berdasarkan banyak pengaduan warga ke Dewan, mengatakan perusahaan bergerak dalam bidang usaha Ekspor Impor ini belum mengantongi izin dalam melakukan aktivitas.

BACA JUGA :  Warga Perumahan Oktaviari Berharap Pemkab Bangun Sumur Bor

”Karena inilah, Dewan akhirnya mendatangi lokasi PT Mangrove Industrial Park Indonesia di Galang Batang. Ternyata benar, hingga kini belum ada izin,” katanya.

Sementara itu, CEO PT MIPI, Edi Jafar, mengakui hingga kini, izin belum terbit. Namun, bukan berarti pihak perusahaan tidak melakukan pengurusan melainkan dokumennya belum dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

”Kita sudah melakukan pengurusan, namun dokumennya belum keluar,” kata Edi Jafar.

Untuk mempercepat proses penerbitan izin ini, sebenarnya manajemen MIPI telah melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Bintan mau pun ke Kementerian Percepatan Pembangunan RI.

BACA JUGA :  Harga Sembako Kembali Naik

Mengapa surat dilayangkan ke dua institusi ini, karena pihak manajemen melakukan pengurusan dua izin. Izin pembangunan diterbitkan Pemerintah Daerah, sedangkan izin Ekspor Impor dikeluarkan Pemerintah Pusat.

”Kalau izin tata ruang telah dikeluarkan, maka otomatis Clear. Tidak ada masalah. Namun, hingga kini belum kita terima,” katanya.

Pria ini berharap, izin itu segera diterbitkan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Karena, aktivitas usaha yang dilakukan ini bertujuan meningkatkan sektor ekonomi masyarakat.

”Kita berharap, izin kami segera terbit,” katanya. (Wak Zek)