TANJUNGPINANG (SK) — Polsek Tanjungpinang Timur merilis penangkapan satu tersangka pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, atas laporan pelapor, yang bernama Paijo (39), salah satu orang tua korban pencabulan, di Komplek Bintan Center, Tanjungpinang, Jumat, (18/03/2016).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Wahyu Norman Hidayat, SH, S.Ik, mengatakan, Tersangka Didin Herdiyan alias Udin bin Rabo (34), warga Perum Anugrah Bintan Raya Km 13 Arah Kijang, ditangkap dirumahnya, karena mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban pencabulan, dari 6 Orang korban keseluruhannya berumur dibawah 16 Tahun dan kesemuanya Pelajar Lelaki. Tersangka melaksanakan niat cabulnya di beberapa tempat, seperti Komplek Perum Anugrah Bintan Raya Km 13 Arah Kijang dan Komplek Bintan Center km 10, kejadian tersebut bermula pada Bulan Agustus 2015.
“Tersangka bernama Didin Herdiyan alias Udin bin Rabo, dia ditangkap dirumahnya, karena kami mendapat laporan dari salah satu orang tua korban pencabulan. Ada pun korban-korban ini anak lelaki di bawah umur dengan inisial TF(15), SY(14), MF(16), AR(13), DN(14),dan RP(15). Dan sementara ini ada dua TKP yang kami selidiki, yaitu seperti Komplek Perum Anugrah Bintan Raya Km 13 Arah Kijang dan Komplek Bintan Center km 10,” ungkap AKP Wahyu Norman Hidayat, kepada awak media.
Tersangka melakukan niat cabulnya, dengan modus mengajak para korban jalan-jalan dan mengiming-imingi beberapa jumlah uang, dan setelah sampai di tempat sepi tersangka menyuruh korban untuk memegang dan mencium kemaluannya.
“Modus tersangka mengajak korban jalan-jalan lalu dijanjikan mau di beri uang, setelah ada tempat sepi, tersangka menyuruh korban untuk memegang dan mencium kemaluan tersangka, dan hasil visum dan penyelidikan kami, korban tidak disodomi,” katanya.
Sementara, pihak Polsek Tanjungpinang Timur masih menyelidiki, apakah ada korban-korban lain, selain korban yang melaporkan kejadian ini. Dan tersangka di jerat dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76E UUD RI No 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan acaman penjara maksimal 15 Tahun penjara.
“Kami masih menyelidiki apa masih ada korban lain selain yang ada saat ini, untuk tersangka kita jerat dengan psal 82 n ayat 1 junto pasal 76e UUD RI No 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun penjara,” tutupnya. (SK-SA/C)