LINGGA (SK) — Bupati Lingga, H Alias Wello S.IP, mengatakan, sebelumnya dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan dengan Kepala SKPD, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lingga, dilarang keluar Daerah selama tidak ada izin dari Bupati Lingga.
Hal ini dilakukan, karena banyaknya staf di beberapa SKPD yang keluar Daerah, sehingga membuat anggaran untuk SPPD membengkak pada tahun-tahun sebelumnya. Tentunya, hal ini bertentangan dengan visi misi dari Bupati Lingga saat ini, meski beberapa Kepala SKPD ada yang menuruti, namun, kenyataannya di bawah beberapa staf malah melanggar aturan tersebut.
“Visi Misi bupati saat ini, adalah melakukan Efisiensi anggaran guna kepentingan masyarakat banyak, serta mengurangi perjalanan dinas yang tidak penting, meskipun kenyataannya masih banyak staf yang keluar tanpa izin,” ucap Bupati, kepada awak media, Senin, (14/03/2016).
Alias Wello, tahun ini menargetkan agar Lingga mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKP, karena selama kabupaten Lingga berdiri, belum pernah mendapatkan predikat tersebut, artinya anggaran di APBD tidak terkelola secara maksimal, dan banyak perjalanan dinas yang tidak sewajarnya.
“Sekarang ini, kita sedang menyusun bagaimana agar staf di setiap SKPD juga tidak melakukan perjalanan Dinas, di luar dari visi misi yang telah disampaikan saat masa kampanye lalu,” terangnya.
Selain itu, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak ada lagi ASN yang keluar dari kantor tanpa izin dari Bupati atau Wakil Bupati Lingga.
“Apalagi hingga keluar daerah,” unggahnya. (SK-Pus)