ANAMBASPENDIDIKAN

Alokasi Anggaran Disdik Anambas Langgar Amanat UU

×

Alokasi Anggaran Disdik Anambas Langgar Amanat UU

Share this article

ANAMBAS (SK) — Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2010 hingga 2015, untuk Dinas pendidikan yang sudah menjadi komitmen dan amanat UU tentang alokasi anggaran bagi pendidikan 20 persen. Akan tetapi anggaran yang sudah diatur dalam UU tidak diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepualuan Anambas hingga pada saat laporan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ)-(AMJ) tahun 2015, terdapat rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) menyatakan Komitmen untuk mengalokasikan anggaran 20 persen tidak tercapai, hanya 14,4 persen yang terserap,Tarempa, Minggu,(12/7/2015).

Menurut Ketua Pansus Roky Hasudungan Sinaga, program pendidikan yang sudah menjadi prioritaspun tidak tercapai dengan baik.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Selama lima tahun ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dianggap gagal dalam merealisasikan anggaran yang menjadi prioritas dan tidak sesuai dengan RPJMD,” ungkap Roky.

BACA JUGA :  Direksi Perusda Anambas Ancam Akan Mengundurkan Diri

Sementara itu, lanjut dia, anggaran yang belum terserap dengan baik dan jauh dari target RPJMD. Ironisnya lagi ditengah kegagalan, realisasi pembangunan program prioritas pemerintah daerah justru memunculkan program baru seperti “Water Front City” dan “Pembangunan Stadion”.

“Program baru itu, justru tidak menjadi prioritas pembangunan di awal pemerintahan,” imbuhnya.

Saat wartawan Sijori Kepri konfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepaulauan Anambas Herianto, mengatakan memang benar anggaran yang terserap ke Dinas Pendidikan tidak mencapai 20 persen.

BACA JUGA :  Pemilihan Ketua BEM STIE Tanjungpinang “TIGA PASLON SIAP BERTARUNG”

“Dalam hal ini kami memakluminya, karena kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kepualauan Anambas tidak mencukupi untuk mencapai hingga 20 persen,” ungkapnya.

Anggaran itu, kata Herianto, tidak bisa juga dipaksa, tergantung dengan kemampuan daerah. Walaupun amanat Undang-Undang sudah mengaturnya.

“Jika dipaksakan juga bisa berbahaya,” katanya.

Menurutnya, sebenarnya tidak boleh kita bertentangan dengan amanat Undang-Undang, akan tetapi kondisi kemampuan keuangan daerah yang tidak mampu.

“Ya saya memaklumi juga dengan Bupati, karena Bupati sudah maksimal juga dalam memperjuangkan keuangan daerah. Ini murni dari kebijakan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Pemkab Anambas Usulkan Tiga Ranperda ke DPRD

Dikatakannya lagi, kalau porsi anggaran tidak terlalu berharap mencapai 20 persen, akan tetapi bisa naik secara bertahap dan tidak menutupi kemungkinan, kita dapat 20 persen tergantung pemerintahan yang baru nantilah.

“Untuk alokasi anggaran 20 persen yang sudah diatur dalam amanat Undang-Undang, bukan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas saja yang tidak mendapatkan alokasi anggaran 20 persen, akan tetapi beberapa daerah yang lain juga mengalami hal yang sama, seperti daerah Kabupaten Lingga, Batam, dan Karimunpun tidak mendapatkan alokasi anggaran 20 persen,” pungkasnya. (SK-Ind)

LIPUTAN ANAMBAS : INDRA GUNAWAN
EDITOR : RUSMADI

Ketua Pansus Roky Hasudungan Sinaga.(Photo : Indra Gunawan)
Ketua Pansus Roky Hasudungan Sinaga.
(Photo : Indra Gunawan)
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan  Anambas.(Photo : Indra Gunawan)
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas.
(Photo : Indra Gunawan)