Amanat UU Nomor 30 Tahun 2007, Gubernur Ansar Ahmad Sampaikan Ranperda RUED 2023-2050

oleh
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyerahkan Ranperda RUED 2023-2050 kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto : Ist)
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan pidato Ranperda RUED Tahun 2023-2050. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (Ranperda RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, yang diselenggarakan di Gedung Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjung Pinang, Rabu, 6 September 2023.

Untuk diketahui, Ranperda RUED ini disusun sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional.

Dihadapan para peserta Rapat Paripurna, Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, Ranperda RUED ini perlu segera ditetapkan sebagai bagian penting dalam rangka mewujudkan visi pengelolaan energi nasional yaitu terwujudnya pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.

“Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau berisi proyeksi permintaan dan pasokan energi hingga tahun 2050 yang disertai dengan kebijakan, strategi, program dan kegiatan untuk mendukukung pencapaian sasaran perencanaan energi daerah tersebut,” ujar Gubernur Ansar Ahmad.

Menurut Ansar, permasalahan dalam sektor energi di Provinsi Kepulauan Riau secara garis besar meliputi kebutuhan energi dan penyediaan energi. Kebutuhan energi di Provinsi Kepulauan Riau terus meningkat seiring dengan perkembangan sektor ekonomi seperti industri, bisnis, transportasi, dan kawasan ekonomi khusus. 

Sementara itu, lanjut Ansar, penyediaan energi di Provinsi Kepulauan Riau masih bergantung pada sumber energi fosil, seperti minyak bumi dan gas alam.

“Untuk itu, kita perlu mengembangkan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai sumber energi alternatif di Kepulauan Riau. Proyeksi permintaan energi final dari sumber EBT seperti biosolar akan meningkat dan diharapkan dapat mensubstitusi energi fosil. Minyak tanah, minyak solar, minyak disel, dan avtur diharapkan sudah tidak ada lagi pada tahun 2050. Permintaan batu bara masih sedikit meningkat untuk memenuhi kebutuhan PLTU batu bara yang masih beroperasi,” papar Gubernur Ansar.

Melalui Ranperda RUED ini, Ansar berharap dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama mewujudkan visi energi daerah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu tersedianya pasokan energi yang cukup dengan mengembangkan potensi energi setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Ansar Ahmad juga menyampaikan misi pengelolaan energi di Provinsi Kepulauan Riau yaitu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur energi yang berwasan lingkungan; meningkatkan pemanfaatan sumber energi khususnya EBT dan tenaga listrik untuk menjamin ketersediaan pasokan listrik yang aman dan ramah lingkungan, serta mengembangkan diversifikasi energi pedesaan berbasis EBT hingga terbentuknya Desa Mandiri Energi (DME).

Selanjutnya, memperluas akses dan ketersediaan energi yang berkualitas dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat, meningkatkan kesadaran pengguna energi di berbagai sektor untuk melakukan kegiatan konservasi energi, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendukung pengelolaan energi, mensinergikan pemangku kepentingan dalam pengelolaan energi, dan menyediakan sarana prasarana energi yang didukung oleh beberapa sektor, dengan mempertimbangkan sinergitas infrastruktur energi antar wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono, dan juga dihadiri para anggota DPRD Provinsi Kepri, Forkopimda Provinsi Kepri dan para Kepala OPD pemerintah provinsi Kepri. ***

(Ron)

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.