– Terkait Lahirnya UU No 40 Tahun 2009
TANJUNGPINANG (SK) — Kepala Bidang Pemuda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri Amril A Gani S.Sos,.M.Si mengatakan, organisasi kepemudaan yang ada di Provinsi Kepri untuk segera menyesuaikan dan menyelaraskan organisasi-organisasi kepemudaannya, sehubungan dengan terbitnya UU No 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Hal tersebut disampaikan usai pelaksanaan Parede Senja yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri, bertempat di Halaman Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (17/11).
“Saya menghimbau kepada organisasi-organisasi kepemudaan yang ada di Provinsi Kepri, seperti salah satunya adalah KNPI, untuk segera menyesuaikan dan menyelaraskan organisasi kepemudaannya, terkait terbitnya UU No 40 Tahun 2009,” kata Amril.
Menurut Amril, sejak lahirnya UU No 40 Tahun 2009, sudah sangat jelas diatur tentang batasan usia bagi seorang pemuda, yakni umur 16 hingga 30 tahun.
“Lewat dari 30 tahun bukan pemuda lagi,” tegas Amril.
Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan, bahwa pada tahun depan Provinsi Kepri akan menjadi Tuan Rumah Jambore Nasional Pemuda Indonesia 2015, yang akan diikuti lebih seribu peserta dari seluruh Indonesia.
“Malah kita juga mendapatkan tawaran untuk menyelenggarakan kegiatan Expo Kewirausahaan Dunia pada tahun 2016,” ujar Amril.
Acara Parade Senja itu, dihadiri oleh Wakil Walikota (Wawako) Tanjungpinang Syahrul S,Pd bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup), Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri, Drs Maifrizon MSi, Kasi Pemuda Masri dan Kasi Olahraga Jasman, Kadispora Tanjungpinang Ahadi, serta diikuti ratusan pelajar berasal dari Pramuka SMPN 5, SMPN 3 dan Pramuka SMPN 8, OSIS SMK Widya Tanjungpinang, Pramuka SMAN 3 Tanjungpinang, OSIS SMKN 2 dan SMKN 3 Tanjungpinang, OSIS SMPN 1 dan SMP Maitreya Tanjungpinang, Para Mahasiswa STTI dan Stikom Iga Tanjungpinang, Menwa Bahari dan STAI Tanjungpinang, serta GM FKPPI. (SK-001)