BATAMHUKRIMKEPRI

Ancam Korban Pakai Pisau, Palaku Curas Diamankan Unit Reskrim Polresta Barelang

×

Ancam Korban Pakai Pisau, Palaku Curas Diamankan Unit Reskrim Polresta Barelang

Share this article
Pelaku Curas inisial RB dan Barang Bukti yang diamankan Unit Reskrim Polresta Barelang. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Ancam Korban Pakai Pisau, Palaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) berinisial RB (35), diamankan Unit Reskrim Polresta Barelang, di Warung Kopi di Samping Hotel Bali, Lubuk Baja, Kota Batam, Senin, (22/02/2021), sekira pukul 14.00 WIB.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, membenarkan adanya kejadian Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan pelaku berinisial RB (35).

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Barelang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Betty Novia, Selasa, (23/02/2021).

Kronologis kejadian berawal pada saat korban berinisial (RM) sedang duduk sendiri di tempat kejadian, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki inisial RB yang mengendarai sepeda motor Beat warna putih turun dari kendaraannya lalu menghampiri korban. Kemudian langsung mengeluarkan sebilah pisau berbentuk segi empat dan mengarahkan ke korban.

BACA JUGA :  HDCI Kepri dan Batam Bagikan 1.000 Paket Takjil dan 1.000 Liter Migor Untuk Pengendara Motor

“Selanjutnya ia mengatakan kepada korban Serahkan HP Mu,” ungkap Betty Novia.

Mendengar hal tersebut, korban RM langsung spontan menghindar dengan langsung mengambil posisi berdiri, lalu secara cepat pelaku langsung mengambil satu buah tas tangan warna hitam yang berada diatas meja korban, kemudian langsung kabur dengan kendaraannya.

Melihat hal tersebut, korban langsung menendang pelaku, sehingga pelaku menghentikan kendaraannya, lalu mengejar korban sambil mengayunkan pisau yang masih dipegangnya. Kemudian merasa terancam, korban mengambil kaleng cat yang ada disekitar tempat kejadian, guna menahan ancaman pisau pelaku, kemudian pelaku melarikan diri, dengan membawa tas korban yang berisikan uang dan surat surat berharga. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polresta Barelang.

BACA JUGA :  Gedung Store Zona 10 PT PCI Batam Dilalap Sijago Merah, Kapolresta Barelang Ungkap Kronologis Kejadiannya

Menerima laporan korban tindak pidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021, Pukul 23.20 WIB, di Teras Ruko Kedai Kopi Pojok 55 Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, melakukan penyelidikan lapangan.

“Pada Senin tanggal 22 Februari 2021, sekira pukul 13.00 WIB, Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Warung Kopi di Samping Hotel Bali, Lubuk Baja Kota Batam. Sekira pukul 14.00 WIB, dengan gerak cepat opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Betty.

BACA JUGA :  Lahir 1 Juli, Polres Tanjungpinang Beri Hadiah SIM Gratis

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Betty, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan 1 (satu) Buah Tas Tangan (Milik Korban), 1 (satu) Buah Dompet ( Milik Korban), 1 (satu) Buah KTP (Milik Korban), 5 (lima) Buah Kartu ATM (Milik Korban), 1 (satu) Unit sepeda motor beat warna Biru (Sebagai Sarana), 1 (satu) Buah Sajam, 1 (satu) Buah Handphone Nokia,” tutup AKP Betty Novia. (Wak Dar)