Sijori Kepri, Natuna – Dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) internal Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, dicopot dari jabatannya. Ia digantikan oleh kader PAN lainnya, Daeng Amhar.
Keputusan penggantian Andes Putra, secara resmi disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Natuna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Senin, (21/9/2020), malam.
Rapat paripurna DPRD yang membahas terkait surat rekomendasi dari partai PAN terkait pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Natuna, memutuskan, mengganti Andes Putra sebagai ketua DPRD Natuna dan mengangkat Daeng Amhar sebagai penggantinya.
Dalam salinan surat undangan bernomor 170/DPRD-PERSID HUMAS/IX/2020/449, agenda sidang paripurna kali ini tidak lagi ditandatangani Andes Putra, melainkan ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah.