BATAMKEPRIPOLITIK

Anggota DPRD Batam Sallon Simatupang “TERTIPU SAMPAI MENANGIS”

×

Anggota DPRD Batam Sallon Simatupang “TERTIPU SAMPAI MENANGIS”

Share this article
Anggota DPRD Batam Komisi II, Sallon Simatupang. (Foto : Humas DPRD Batam)

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Hilang kesabaran karena perangai dari salah seorang koleganya, Agus Suprapto, yang di duga telah menipu dirinya, maka anggota DPRD Batam Komisi II, Sallon Simatupang akhirnya memperkarakan Agus Suprapto.

Usai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, (27/09/2017), Sallon mengaku sampai menangis gara-gara masalah dugaan penipuan yang dilakukan oleh Agus tersebut. Ruko sampai ter-agunkan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Setahun lebih saya menunggu dia, sampai menangis. Ruko pun sampai diagunkan. Apapun, dimana pun, kapanpun keputusan pengadilan diputuskan, hutang tetaplah hutang,” kata Sallon, sambil lari ke kantornya.

BACA JUGA :  Luther Jansen Resmi Dilantik Jadi “ANGGOTA DPRD BATAM”

Permasalahan hutang-menghitung itu terjadi, saat Sallon Simatupang merasa percaya dengan koleganya si Agus Suprapto, yang menjanjikan keuntungan hingga 30 % atas bisnis perbaikan kapal laut yang dilakukan.

Sallon mengaku bahwasanya, pada Oktober 2015, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Agus Suprapto selaku komisaris PT. Perwira Graha Asia, sehingga pihaknya (CV. Sri Cendana), memberikan suntikan dana.

BACA JUGA :  2 Pelaku Pencurian di Bengkong dan 2 Penadah Diringkus Aparat

Suntikan dana tersebut diberikan Sallon kepada Agus, dengan cara tidak sekaligus, alias bertahap sebanyak 6 kali, baik melalui uang tunai maupun melalui Cek BRI. Salon merasa percaya sekali dengan omongan Agus.

Adapun tahapan suntikan dananya adalah Tanggal 6 Oktober 2015 sebesar Rp 30 juta. 10 Oktober 2015 Rp 50 juta dan Rp 200 juta melalui Cek BRI. Kemudian, Februari dan September 2015 Rp 130 juta dan Rp 260 juta, serta uang tunai Rp 15 juta.

BACA JUGA :  Disperindag Kepri Beri Bantuan Mesin dan Peralatan

Dalam sidangnya sebagai Saksi atas perkara tersebut, Sallon Simatupang si anggota DPRD Komisi II itu, membawa juga seorang Saksi, yakni Osten Lumban Tobing selaku admin keuangan CV Sri Cendana. (SK-Nda)