BATAM – Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Kota Batam. Sebuah mobil pick-up yang mengangkut BBM tersebut berhasil diamankan pada Jumat (30/8/2024) di depan SMP Negeri 17 Batam, Jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pada pukul 06.00 WIB, terkait pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.
Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa tim langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Sekira pukul 08.00 WIB, tim tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur dan memantau kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga. Pada pukul 08.30 WIB, tim melihat mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan dan langsung membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam,” jelas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin 2 September 2024.
Pada pukul 08.45 WIB, tim menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter. Pengemudi mobil yang berinisial R, bersama dua asisten supir berinisial H dan MRFE, langsung diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB, 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol ukuran 1,5 liter, serta 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur kendaraan golongan IV barang.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tambah Kabid Humas Polda Kepri.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian,” pungkas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Masyarakat yang ingin mengadukan atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play atau App Store. ***