TANJUNG PINANG — Seorang kakek di Kota Tanjung Pinang berinisial SR (51), diduga melakukan penganiayaan terhadap cucunya yang masih dibawah umur, di Jalan Agus Salim, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Sabtu, 12 November 2022.
Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan bahwa telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
“Pelaku SR saat ini sudah kita tangkap dirumahnya di Jalan Agus Salim, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, pukul 00.35 WIB,” kata AKP Ronny Burungudju, Sabtu, 12 November 2022.
Disampaikan lagi oleh Ronny, bahwa kejadian penganiayaan tersebut berawal pada hari Jumat 30 September 2022.
Dimana, saat itu korban cucu dari Pelapor meminta izin kepada pelaku untuk tidur agak malam, lantaran mau menunggu Oma (Pelapor) pulang dari kerja karena korban mau tidur sama Pelapor (Oma). Namun pelaku tidak membolehkan, dan langsung meninju muka korban dibagian hidung, pipi, dan memukul kaki korban sebelah kanan.
“Akibat kejadian tersebut hidung Korban mengeluarkan darah dan kaki korban mengalami sakit,” ungkap Kasat Ronny.
Dengan adanya peristiwa itu, akhirnya Oma (Pelapor) melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian dan membuat Visum et Referendum untuk penyelidikan korban lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada, Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 00.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Kampung Jawa, Tanjung Pinang.
Selanjutnya, sekira pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang mengetahui keberadaan pelaku SR sedang berada di rumah, di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang.
“Atas informasi tersebut, sekira pukul 00.35 WIB Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, IPDA Fredy Simanjuntak, berhasil melakukan penangkapan pelaku SR, dan langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjung Pinang guna diserahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, dan proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat. (R Rich)