4 Wilayah di Kepri Jadi Atensi
Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 535/SET-STC19/VII/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, (09/07/2021). 4 (empat) wilayah menjadi atensi, yakni Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.
Berikut Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 535/SET-STC19/VII/2021 :
Download DISINI
(Red)