HEADLINETANJUNG PINANG

Ansar Tetapkan UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen, Sesuai SK Nomor 1414 Tahun 2024 Berlaku Efektif 1 Januari 2025

×

Ansar Tetapkan UMP Kepri 2025 Naik 6,5 Persen, Sesuai SK Nomor 1414 Tahun 2024 Berlaku Efektif 1 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2025. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2025 sebesar Rp3.623.624, naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 10 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam konferensi pers di Gedung Daerah Tanjung Pinang pada Rabu malam (11/12/2024), Gubernur Ansar Ahmad berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak.

“Keputusan sudah ditandatangani, dan diharapkan semua pihak dapat menerima. Mari bersama-sama memperjuangkan pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau,” ujar Ansar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau, Mangara M Simarmata, menyatakan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini merupakan hasil kajian yang mengacu pada arahan pemerintah pusat.

“Kenaikan ini sudah melalui kajian mendalam dan menjadi bagian dari kebijakan nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kepulauan Riau masih dalam tahap pembahasan di masing-masing daerah.

Disnaker Provinsi Kepri menetapkan batas waktu pengajuan besaran UMK dari tujuh kabupaten/kota adalah 13 Desember 2024, dengan pembahasan final bersama dijadwalkan pada hari tersebut.

Surat Keputusan (SK) penetapan UMK seluruh Kepulauan Riau rencananya akan ditandatangani oleh Gubernur Ansar Ahmad pada 18 Desember 2024.

Kenaikan UMP ini disambut baik oleh sejumlah pihak, terutama pekerja, meskipun beberapa elemen masyarakat berharap agar kenaikan tersebut tetap diimbangi dengan stabilitas harga kebutuhan pokok.

Dengan keputusan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. ***

banner 200x200
Follow