Sijori Kepri, Batam — 59 unit kendaraan roda dua (R2) terjaring razia dan langsung ditilang Satlantas Polresta Barelang pada kegiatan cipta kondisi antisipasi balap liar dan kejahatan konvensional, Sabtu, 4 Juni 2022, malam.
Kegiatan cipta kondisi antisipasi balap liar dan kejahatan konvensional itu dilaksanakan di 4 (empat) lokasi, yakni di Engku Hamidah Batam Centre, Seputaran Engku Putri Batam Centre, Seputaran Simpang Frangky Batam Centre, dan simpang Kara Batam Centre, dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan, personil Satlantas Polresta Barelang melakukan Patroli/Mobiling, melakukan himbauan Kamtibmas, dan himbauan protokol kesehatan dengan melaksanakan Mobiling.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas di Wilayah Hukum Polresta Barelang, dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan Balap Liar dan melanggar Lalu Lintas dengan memberikan Tilang. Hasil Barang Bukti Tilang Sebanyak 59 Unit Kendaraan Roda Dua,” kata Kompol Ricky Firmansyah, Minggu, 5 Juni 2022.
“Patroli ini juga mencegah terjadinya Laka Lantas, serta memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kasat. (Wak Dar)