RIAU

Antisipasi Pelanggaran Pilkada, Sentra Gakkumdu Meranti Gelar Rakor

×

Antisipasi Pelanggaran Pilkada, Sentra Gakkumdu Meranti Gelar Rakor

Share this article
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti. (Foto : Azwin)

Sijori Kepri, Meranti – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), di sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti, Senin, (22/6/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Lembaga ini membahas persiapan penanganan pelanggaran tindak pidana pelanggaran Pilkada Serentak 2020.

Ketua Banwaslu Meranti, Syamsulrizal, mengatakan, pasca penundaan tahapan penyelenggaraan Pilkada per tanggal 15 Juni, seluruh penyelenggaraan Pilkada kembali dilanjutkan. Tentu kita semua yang tergabung di Tim Sentra Gakkumdu baik dari Unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan juga Kepolisian kembali diberi tanggungjawab untuk mengawal kembali seluruh tahapan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah, yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 9 Desember nantinya.

”Kami Tim Sentra Gakkumdu ini bisa bekerja dengan maksimal, selalu mengedepankan persamaan, serta solid dan kompak dalam melaksanakan tugas nantinya,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Aryo Damar S.IK, mengatakan, untuk menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, perlu intervensi dari Gakkumdu, agar situasi ketentraman ketertiban masyarakat (trantibmas) kondusif.

BACA JUGA :  Bersama 2 Pejabat Lainnya, Plt Bupati Asmar Lantik Febriadi sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kepulauan Meranti

“Kita perlu juga dilakukan pemetaan terkait daerah rawan dalam penyelenggaran Pilkada nantinya, seperti Kampanye Hitam, politik uang dan mobilisasi ASN. Dapat juga kita lakukan pemetaan terkait dengan basis pasangan calon nantinya bisa dianggap rawan dalam pemetaan,” ungkap AKP Aryo Damar.

AKP Aryo Damar menambahkan, akun–akun media sosial yang tidak bertanggungjawab diluar yang didaftarkan di KPU, juga berdampak terhadap Kamtibmas, Preventif juga merupakan strategi yang dapat dilaksanakan dengan sosialisasi kepada msyarakat, dan ASN misalnya terkait dengan aturan tindak pidana.

“Ada 3 (tiga) pilar Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan harus berjalan harmonis dan komunikatif,” ucap AKP Aryo Damar.

Hal senada disampaikan, Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH, menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi seperti ini sangat baik dilaksanakan, hukum harus ditegakkan, Negara kita Negara hukum.

“Tentu saja dalam proses penangan dugaan tindak pidana Pilkada dan menjadikan status tersangka dengan alat bukti yang kuat, dapat juga disampaikan bahwa dari Kejaksaan Agung menyampaikan upaya preventif (pencegahan) juga harus dilakukan, dan dalam melakukan penindakan Pidana Pilkda tentu harus ada payung hukum dengan tujuan yang sama,” ungkap Budi Raharjo.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjung Pinang : Jangan Terprovokasi Isu Sara dan Money Politik

“Untuk menegagkan hukum itu sendiri, dan sosialisasi diperkuat. Terkait dengan tangkap tangan dugaan money politik akan kita telusuri lebih lanjut, dalam KUHP ruang itu disebutkan,” bebernya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra, menyebutkan, ada beberapa norma pasal yang diatur dalam Undang–Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur terkait dengan dugaan tindak pidana yang dapat diproses sebelum penetapan Calon, diantaranya seperti mutasi jabatan, yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin Mendagri .

Ia menambahkan, kemudian terkait dengan penyalahgunaan kewenangan program dan kegiatan yang dilakukan kepala daerah yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain terhitung 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon, sanksi yang dapat dikenakan juga berat. Selain sanksi pidana, juga terdapat sanksi administrasi apabila dilakukan petahana, yaitu pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten.

BACA JUGA :  Polres Tanjung Pinang Lakukan Pengawasan Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada Serentak

“Tentu imbauan ini harus kita sampaikan. Bawaslu Kepulauan Meranti sudah bersurat ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bentuk pencegahannya,” ucapnya.

Sekedar informasi, untuk diketahui, Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari Unsur Bawaslu Kepulauan Meranti, Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Sentra Gakkumdu Kabupaten berwenang menangani dugaan tindak pidana pemilihan di Wilayah Kabupaten.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH. Dari unsur kepolisian dihadiri Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Ario Damar S.IK SH, Kanit Tipiter Polres Rahmad Wahyudi SH, Ps Kanit Tipidum Polres T Erick Ghazali SH, bersama anggota Polres yang tergabung di Sentra Gakkumdu. Dari unsur Bawaslu, hadir Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Romi Indra, M Zaki, Korsek Eri Gunawan dan Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, yang tergabung dalam Gakkumdu. (Win)